Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadhan 2024

Apakah Menggunakan Obat Tetes Mata Bisa Membatalkan Puasa? Ini Jawabannya

Simak jawaban dari pertanyaan apakah menggunakan obat tetes mata dapat membatalkan puasa.

Editor: Tirza Ponto
Ist via Serambinews.com
Apakah menggunakan obat tetes mata dapat membatalkan puasa? 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tak sedikit yang menantikan datangnya Bulan Ramadhan.

Bulan Ramadhan merupakan bulan yang suci bagi umat Islam.

Selama satu bulan penuh, umat Islam menahan lapar dan haus.

Setiap nafsu harus dikendalikan dalam bulan suci Ramadhan.

Selain itu, selama bulan Ramadhan umat Muslim.

Umat Muslim harus menghindari hal-hal yang membatalkan puasa.

Adapun salah satu hal yang diketahui dapat membatalkan puasa adalah memasukkan benda apa pun ke lubang tubuh secara sengaja.

Lalu bagaimana dengan hukum memakai obat tetes mata saat puasa?

Apakah menggunakan obat tetes mata membatalkan puasa?

Hukum memakai obat tetes mata saat puasa

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda menyampaikan, pemakaian obat tetes mata selama berpuasa hukumnya tidak membatalkan puasa.

"Tidak (membatalkan puasa) karena mata tidak termasuk rongga tubuh yang terbuka," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/3/2024).

Menggunakan tetes mata selama berpuasa sama halnya dengan orang yang sedang mandi, yakni bisa jadi air masuk ke tubuh melalui pori-pori tetapi hal itu tidak membatalkan puasa.

Miftahul mengatakan, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah masuknya segala sesuatu ke dalam tubuh melalui rongga tubuh yang terbuka (manafidz maftuhah).

Adapun yang dimaksud rongga tubuh yang terbuka adalah mulut, hidung, telinga dan dubur.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved