Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

48 KPM di Desa Ranowangko II Minahasa Sulawesi Utara Terima Bantuan Langsung Tunai

Sebanyak 48 Keluarga Penerima Manfaat di Desa Ranowangko Dua, Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara menerima Bantuan Langsung Tunai

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Chintya Rantung
mejer lumantow/tribun manado
Sebanyak 48 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Ranowangko Dua, Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 48 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Ranowangko Dua, Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Bantuan tersebut diserahkan langsung Pemerintah Desa (Pemdes) Ranowangko Dua kepada masing-masing warga yang membutuhkan, bertempat di Kantor Hukum Tua Desa Ranowangko Dua.

Hukum Tua Desa Ranowangko Dua Liefke Languyu menyebut, bantuan diambil dari Dana Desa, dan disalurkan kepada 48 Keluarga Penerima Manfaat KPM.

”Iya awal tahun 2024 ini kita sudah menyalurkan BLT tahap 1, 2, dan 3, kepada 48 KPM yang terdata di Desa Ranowangko dua," kata Languju kepada Tribunmanado.co.id, Selasa (19/3/2024).

Ia menjelaskan, untuk mekanisme penyaluran diserahkan langsung oleh perangkat desa kepada keluarga penerima bantuan.

"Ada juga bantuan dalam bentuk membagikan vitamin dan susu untuk anak-anak TK dan susu untuk lanjut usia," sebut Languyu.

"Juga ada satu penerima yang diantar langsung oleh Pemdes, karna punya keterbatasan," sambungnya.

Liefke Languyu mengatakan untuk penyaluran BLT ini telah melalui proses Murembang khusus penetapan BLT Dandes Tahun 2024.

"Ini diikuti Camat, Pendamping Desa, Kasi PMD, Hukum Tua dan Pemerintah Desa," ungkapnya.

Dirinya berharap bantuan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat Desa Ranowangko Dua dan digunakan dengan baik.

"Semoga bermanfaat, dapat dipergunakan dengan baik sesuai kebutuhan, Pemdes dalam hal ini melarang BLT digunakan dengan tidak benar seperti Togel, Miras atau hal-hal dianggap tidak benar," pungkas Hukum Tua Desa Ranowangko Dua. (Mjr)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved