Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Money Politik

BREAKING NEWS: Tertangkap saat Serangan Fajar, Mantan Caleg Dituntut 1 Tahun Penjara di PN Manado

Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU di PN Manado, Hamdan yang adalah caleg dapil Tikala-Paal Dua dituntut satu tahun penjara.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Hamdan Poneo terdakwa money politik saat menjalani sidang tuntutan, di PN Manado, Sulawesi Utara, Senin 18 Maret 2024. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus money politik yang ditangani Gakkumdu Sulut kini sudah masuk dalam tahapan sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara.

Dari lima terdakwa yang akan menjalani sidang tuntutan, mantan caleg Hamdan Poneo menjadi terdakwa yang mendengar tuntutan dari JPU yang dibacakan oleh Mustari Ali.

Dalam amar tuntutannya, Hamdan yang adalah caleg dapil Tikala-Paal Dua ini dituntut satu tahun penjara.

"Menuntut terdakwa dengan pidana kurungan selama satu tahun penjara," ujar JPU.

Selain itu, Hamdan juga diberikan denda sebesar Rp 5 juta rupiah dengan subsider satu bulan penjara.

Untuk terdakwa kedua yakni Fahmi Abijulu yang adalah timses dari Hamdan Paneo juga dituntut selama satu tahun penjara oleh JPU.

Fahmi juga diberikan denda sebesar Rp 5 juta subsider selama satu bulan penjara.

Kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan memberikan pembelaan secara tertulis pada Selasa 19 Maret 2024 besok. (nie)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved