Kasus Money Politik
BREAKING NEWS: Tertangkap saat Serangan Fajar, Mantan Caleg Dituntut 1 Tahun Penjara di PN Manado
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU di PN Manado, Hamdan yang adalah caleg dapil Tikala-Paal Dua dituntut satu tahun penjara.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus money politik yang ditangani Gakkumdu Sulut kini sudah masuk dalam tahapan sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara.
Dari lima terdakwa yang akan menjalani sidang tuntutan, mantan caleg Hamdan Poneo menjadi terdakwa yang mendengar tuntutan dari JPU yang dibacakan oleh Mustari Ali.
Dalam amar tuntutannya, Hamdan yang adalah caleg dapil Tikala-Paal Dua ini dituntut satu tahun penjara.
"Menuntut terdakwa dengan pidana kurungan selama satu tahun penjara," ujar JPU.
Selain itu, Hamdan juga diberikan denda sebesar Rp 5 juta rupiah dengan subsider satu bulan penjara.
Untuk terdakwa kedua yakni Fahmi Abijulu yang adalah timses dari Hamdan Paneo juga dituntut selama satu tahun penjara oleh JPU.
Fahmi juga diberikan denda sebesar Rp 5 juta subsider selama satu bulan penjara.
Kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan memberikan pembelaan secara tertulis pada Selasa 19 Maret 2024 besok. (nie)
3 Timses Caleg JL yang Tertangkap dalam Kasus Money Politik Dihukum Masa Percobaan |
![]() |
---|
Hakim Putuskan 2 Terdakwa Money Politik di Manado Sulawesi Utara tak Perlu Ditahan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: 2 Terdakwa Money Politik yang Ditangkap saat Serangan Fajar di Manado Divonis Ringan |
![]() |
---|
3 Timses Caleg di Manado Sulawesi Utara Dituntut 1 Tahun penjara, Tertangkap saat Serangan Fajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.