Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Money Politik

3 Timses Caleg di Manado Sulawesi Utara Dituntut 1 Tahun penjara, Tertangkap saat Serangan Fajar

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin 18 Maret 2024 dipimpin oleh ketua majelis hakim Ronald Massang.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Sidang kasus money politik di PN Manado, Senin 18 Maret 2024. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Tiga terdakwa kasus Money Politik yang ditangkap menjelang Pemilu 2024, kembali menjalani persidangan.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin 18 Maret 2024 dipimpin oleh ketua majelis hakim Ronald Massang.

Ketiga terdakwa tersebut berstatus sebagai tim sukses (timses) bagi salah seorang caleg DPRD Sulut di Manado.

Para terdakwa yang menjalani sidang tuntutan tersebut adalah Jusuf Wolopa, Sofyan Halada, Richard Daniel Mantik.

Ketiganya ditangkap Polda Sulut satu hari menjelang Pemilu 2024. Barang bukti mencapai Rp 90 jutaan.

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan tersebut menuntut ketiga dengan tuntutan yang sama.

Para terdakwa terbukti bersalah dan dituntut dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Selain itu, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 5 juta rupiah subsider satu bulan penjara.

Usai mendengarkan tuntutan, kuasa hukum ketiga terdakwa yakni Corry Sengkey menegaskan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

"Besok kita akan ajukan pembelaan secara tertulis yang mulia," ucap Sengkey. (Nie)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved