Kasus Money Politik
3 Timses Caleg JL yang Tertangkap dalam Kasus Money Politik Dihukum Masa Percobaan
Dalam sidang yang dipimpin hakim Ronald Massang ini, ketiga terdakwa hanya dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga terdakwa kasus money politik yang juga merupakan tim sukses caleg berinisial JL menjalani sidang putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, pada Senin 25 Maret 2024.
Ketiganya adalah Jusuf Wolopa, Sofyan Halada, dan Richard Mantik.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Ronald Massang ini, ketiga terdakwa hanya dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan.
Tapi pidana tersebut tak perlu dijalani, karena ketiganya diberikan masa percobaan selama satu tahun.
Namun, ketiganya dijatuhi denda berbeda.
Jusuf Wolopa dijatuhi denda Rp 5 juta subsider satu bulan.
Sedangkan Sofyan Halada dan Richard Mantik dijatuhi denda Rp 1 juta subsider satu bulan penjara.
Kuasa hukum ketiga terdakwa mengatakan masih pikir-pikir dulu terkait putusan hakim tersebut.
Diketahui, ketiga terdakwa terjaring Operasi Tangkap Tangan yang digelar Satgas Anti Politik Uang Polda Sulut pada Februari 2024 lalu.
Dari hasil penangkapan, Polisi menyita barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah beserta bahan kampanye. (Nie)
Hakim Putuskan 2 Terdakwa Money Politik di Manado Sulawesi Utara tak Perlu Ditahan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: 2 Terdakwa Money Politik yang Ditangkap saat Serangan Fajar di Manado Divonis Ringan |
![]() |
---|
3 Timses Caleg di Manado Sulawesi Utara Dituntut 1 Tahun penjara, Tertangkap saat Serangan Fajar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Tertangkap saat Serangan Fajar, Mantan Caleg Dituntut 1 Tahun Penjara di PN Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.