Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Money Politik

3 Timses Caleg JL yang Tertangkap dalam Kasus Money Politik Dihukum Masa Percobaan

Dalam sidang yang dipimpin hakim Ronald Massang ini, ketiga terdakwa hanya dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Terdakwa kasus money politik yang merupakan tim sukses caleg berinisial JL saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, pada Senin 25 Maret 2024. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga terdakwa kasus money politik yang juga merupakan tim sukses caleg berinisial JL menjalani sidang putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, pada Senin 25 Maret 2024.

Ketiganya adalah Jusuf Wolopa, Sofyan Halada, dan Richard Mantik.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Ronald Massang ini, ketiga terdakwa hanya dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan.

Tapi pidana tersebut tak perlu dijalani, karena ketiganya diberikan masa percobaan selama satu tahun.

Namun, ketiganya dijatuhi denda berbeda.

Jusuf Wolopa dijatuhi denda Rp 5 juta subsider satu bulan.

Sedangkan Sofyan Halada dan Richard Mantik dijatuhi denda Rp 1 juta subsider satu bulan penjara.

Kuasa hukum ketiga terdakwa mengatakan masih pikir-pikir dulu terkait putusan hakim tersebut.

Diketahui, ketiga terdakwa terjaring Operasi Tangkap Tangan yang digelar Satgas Anti Politik Uang Polda Sulut pada Februari 2024 lalu. 

Dari hasil penangkapan, Polisi menyita barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah beserta bahan kampanye. (Nie)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved