Korupsi BPJN Sulut
BREAKING NEWS : Terlibat Korupsi, ASN BPJN Sulawesi Utara Divonis 7 Tahun Penjara
Suhendro Widyo Retno terdakwa kasus korupsi di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara (Sulut), divonis tujuh tahun oleh hakim.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Suhendro Widyo Retno terdakwa kasus korupsi di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara (Sulut), divonis tujuh tahun oleh hakim.
Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Yance Patiran, Senin 18 Maret 2024 di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Dalam vonis tersebut, terdakwa Suhendro dinyatakan bersalah setelah melakukan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di BPJN Sulut.
Menurut majelis hakim, terdakwa Suhendro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi tukin di BPJN Sulut.
"Menjatuhkan pidana Penjara kepada terdakwa selama tujuh tahun," kata hakim.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 400 juta.
Apabila denda tak dibayar selama satu bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.
Terdakwa Suhendro juga dihukum dengan pidana uang pengganti sebesar Rp 7 miliar.
"Dengan ketentuan, apabila pidana uang pengganti ini tak dibayarkan, maka hukuman terdakwa ditambah selama empat tahun," ujar hakim.
Diketahui putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni empat tahun penjara. (Nie)
Baca juga: Jawaban BPJN Sulawesi Utara Soal Pedestrian dan Selokan di Jalan Sam Ratulangi Manado yang Rusak
Baca juga: BREAKING NEWS : Tersangka Korupsi Bansos Ikan Kaleng di Manado Bertambah 2 Orang
| Kecelakaan Tragis, Pasangan Kekasih Tewas Korban Tabrak Lari, Motor Ditabrak Mobil dari Belakang |
|
|---|
| Sosok Vergo Dipan, Pelaku Pembunuhan Geraldy Albert Budiman di Jepang, WNI asal Sulut |
|
|---|
| Akhirnya Terungkap Alasan Jokowi Ogah Tempati Rumah Pensiun dari Negara, Luasnya 8.000 Meter Persegi |
|
|---|
| Harga Emas Turun Drastis Selasa 28 Oktober 2025, per Gram Dijual Segini |
|
|---|
| Hasan Nasbi Kritik Keras Gaya Koboi Menkeu Purbaya: "Kalau Mau Baku Tikam di Ruang Tertutup" |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.