Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

3 WNA Filipina Dideportasi Rudenim Manado Sulawesi Utara, Langgar UU Keimigrasian

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kota Manado Sulawesi Utara melakukan deportasi 3 Deteni Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
IST
Petugas Rudenim Manado saat mendeportasi WNA Filipina 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kota Manado Sulawesi Utara melakukan deportasi 3 Deteni Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina.

Deportasi dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh Petugas dari Rumah Detensi Imigrasi Manado.

Karudenim Manado, Paulus Hananto menjelaskan petugas dan Deteni diberangkatkan melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado dengan menggunakan Pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta.

Setiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta dilanjutkan dengan serah terima Deteni dan Cap keberangkatan serta pemeriksaan secara detail berkas dari Deteni Warga Negara FIlipina yang akan dipulangkan ke Negara asalnya oleh Petugas TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta

"Deteni di Deportasi ke Negara asalnya menggunakan Pesawat Philippines Airlines pada pukul 01.20 WIB dengan tujuan Manila Filipina, selanjutnya selesai di Deportasi Deteni tersebut akan dimasukkan ke dalam Daftar Usulan Penangkalan," ujarnya Sabtu (16/3/2024)

Menurutnya, Masing-masing Deteni tersebut diketahui melanggar Pasal 75 Ayat (2) huruf d Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga perlu dilakukan Deportasi.

"Sejauh ini kami terus juga akan melakukan deportasi pada deteni lain yang ada di Rudenim Manado," jelasnya

Perlu diketahui bahwa Deportasi merupakan Tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari Wilayah Indonesia, sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011

Sedangkan Deportasi itu sendiri merupakan Tindakan Administratif Keimigrasian yang memiliki arti pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan, Pasal 75 ayat (1). (Ren)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved