Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

Prabowo-Gibran Tertinggi, Suara Selisi 50 Juta dari Paslon Lain, Menkominfo: Ya Hak Angket Buat Apa?

capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo melahirkan ide untuk penggunaan hak angket DPR RI soal indikasi kecurangan di Pilpres 2024.

Editor: Glendi Manengal
Tribunnews.com
Menkominfo Budi Arie Setiadi tanggapi soal suara para capres 2024 

"Hak angket gimana, (kalau) selisih (perolehan suara) 50 juta," ujarnya.

"Hak angket dari mana? Coba dipikirin, kecurangan dari mana, 50 juta loh selisihnya. Kalau cuma 10.000 20.000 boleh, selisih 50 juta, sehebat apa bisa curang 50 juta? Ya hak angket buat apa?" tegas Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Budi Arie juga menegaskan, hak angket sebenarnya bukan urusan pemerintah, melainkan partai politik.

Ia lantas mempertanyakan komitmen partai untuk merealisasikan hak angket itu.

"Bukan soal dihindari, partai mau enggak? Hak angket bukan urusan pemerintah, tapi partai. Kan DPR, partai, partainya mau enggak?" tegasnya.

Selain itu, menurut Budi Arie, harus jelas benar tujuan dilaksanakannya hak angket.

Diketahui bahwa sampai saat ini belum ada pergerakan signifikan untuk merealisasikan hak angket DPR RI.

Meski begitu, terdapat empat partai politik yang masih mendorong penggunaan hak tersebut, yaitu PDIP, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Nasdem.

Anggota DPR Fraksi PDIP Junimart Girsang tak sepakat dengan pernyataan anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Ali yang meminta partai politik pendukung hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilihan Presiden 2024 harus keluar dari pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, hak angket menjadi hak setiap partai politik di DPR dan dijamin oleh Undang-undang Dasar (UUD).

Tidak ada kaitannya hak angket DPR dengan posisi partai politik tertentu terhadap pemerintah.

"Semua fraksi itu berhak untuk mengatakan yes or no atas hak angket. Kalau fraksi PDI Perjuangan mengatakan hak angket, itu hak kami," katanya.

"Kenapa tidak? Jadi, tidak perlu mengomentari. Sifat dan nasionalis dalam korektif untuk hak angket, hak angket ini kan dijamin UU, dan ini menjadi hak DPR. Bukan hak pemerintah juga itu hak angket," tegas Junimart ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Dalam hal ini, Junimart turut mengingatkan tentang politik kecerdasan yang semestinya dipahami oleh setiap anggota DPR.

Adapun kecerdasan yang dia maksud adalah agar setiap partai politik tidak mengomentari kepentingan partai politik lainnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved