Pilkada 2024
Pilkada 2024 Dimajukan September? Mayoritas Fraksi Setuju, Begini Kata Ketua Komisi II DPR
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, membuka peluang revisi Undang-Undang (UU) Pilkada untuk memajukan dari November ke September 2024.
Editor:
Lodie Tombeg
Tribunnews/Jeprima
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia saat menjadi narasumber pada sesi wawancara dengan Tribun Network di Gedung Tribun, Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2023). Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, membuka peluang revisi Undang-Undang (UU) Pilkada untuk memajukan dari November ke September 2024.
Sebelumnya MK mewanti-wanti pemerintah dan DPR tidak mengubah lagi jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Pilkada, yakni Pasal 201 Ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Diketahui, dalam pasal itu dinyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024. (Tribun)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.