Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024 di Sulut

KPU Sulawesi Utara Proses Dugaan Pelanggaran Penyelenggara di Bitung dan Sangihe

KPU Sulawesi Utara memastikan proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku penyelenggara di kabupaten kota.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
fernando lumowa/tribun manado
Komisioner KPU Sulawesi Utara melakukan klarifikasi kepada KPU Minut dan PPK Likupang Barat, Selasa (12/3/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara memastikan proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku penyelenggara di kabupaten kota.

Setelah memberhentikan sementara Komisioner KPU Minut, YH, KPU Sulut tengah memproses dugaan pelanggaran penyelenggara KPU Kabupaten Sangihe.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulawesi Utara, Meidy Tinangon menjelaskan, pihak yang telah melakukan pemeriksaan pertama kepada KPU Kepulauan Sangihe.

"Nanti akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kedua," ujar Tinangon, Kamis (14/3/2024).

KPU memeriksa penyelenggara di Sangihe menyusul adanya kecurangan pergeseran suara ke caleg PKB.

Selain KPU Sangihe, KPU tengah memproses dugaan pelanggaran etik dan kode perilaku penyelenggara di Bitung.

Di mana, ada dugaan pelanggaran PPK di Kecamatan Madidir, Girian, Matuari dan Ranowulu.

Tinangon mengatakan, berdasarkan laporan KPU Kota Bitung telah memberhentikan sementara PPK empat kecamatan tersebut.

"Pemberhentian sementara merupakan langkah awal dalam rangka proses pemeriksaan selanjutnya oleh Tim Pemeriksa yang dibentuk KPU Kota Bitung," jelasnya.

Dugaan pelanggaran penyelenggara di Bitung mencuat menyusul terkuaknya pergeseran seribuan suara caleg DPR RI dan Caleg DPRD Provinsi dari Partai Golkar.(ndo)

Baca juga: KPU Sulawesi Utara Berhentikan YH, Begini Tanggapan Kuasa Hukum PPK Likupang Barat

Baca juga: Sosok YH, Oknum Anggota KPU Minut kini Dipecat, Diduga Terlibat Kecurangan Pemilu

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved