Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024 di Sulut

Sosok YH, Oknum Anggota KPU Minut kini Dipecat, Diduga Terlibat Kecurangan Pemilu

Inilah sosok YH yang diduga terlibat kecurangan pemilu di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Sulawesi Utara (Sulut).

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Tirza Ponto
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Ilustrasi surat suara - YH, anggota KPU diduga terlibat kecurangan pemilu di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Sulawesi Utara (Sulut). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah sosok YH yang diduga terlibat kecurangan pemilu di Kabupaten Minahasa Utara ( Minut ) Sulawesi Utara ( Sulut ).

YH menjabat sebagai Anggota KPU Minahasa Utara.

Tetapi kini YH diberhentikan oleh KPU Sulawesi Utara dari jabatannya.

Hal itu terjadi karena, YH diduga terlibat dalam kecurangan pergeseran suara di 26 TPS Kecamatan Likupang Barat.

Pemberhentian YH pun diputuskan dalam rapat pleno Ketua dan Anggota KPU Sulawesi Utara, Rabu (13/3/2024) malam.

Bukan saja diberhentikan, YH juga dilaporkan ke DKPP RI terkait pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah dan janji serta pakta integritas anggota KPU.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinango menjelaskan, kewenangan pemberhentian sementara anggota KPU Kabupaten berada di KPU RI

"Maka KPU Sulut akan mengusulkan pemberhentian sementara anggota KPU Minut (YH) bersamaan dengan laporan penanganan pelanggaran," kata Meidy malam ini.

Dijelaskan, untuk pelanggaran kode etik PPK Likupang Barat, sesuai kewenangan ditangani KPU Minahasa Utara

Keputusan ini diambil setelah KPU Sulawesi Utara melakukan klarifikasi awal kepada Ketua dan Anggota PPK Likupang Barat.

Selain itu, mengacu petunjuk awal lewat pemberitaan media, rekomendasi lisan Bawaslu Sulut dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi.

KPU Provinsi Sulawesi Utara telah melaksanakan proses pemeriksaan verifikasi dan klarifikasi sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan KPU Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

Pemeriksaan telah dilakukan terhadap teradu (YH) dan pihak terkait, Selasa 12 Maret 2024.

Para pihak terkait yaitu Ketua dan Anggota KPU Minut lainnya serta Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Likupang Barat.

Dugaan pelanggaran yang diperiksa adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan teradu dengan memberikan arahan kepada Ketua dan Anggota PPK Likupang Barat untuk melakukan pergeseran suara calon.

(TribunManado.co.id/Fernando)

Baca berita lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved