Pleno Pemilu di Bitung
Daftar 4 PPK di Bitung Sulut yang Kena Sanksi Gegara Dugaan Pindahkan Suara Caleg, Diberhentikan
Rekapitulasi hasil penghitugan perolehan suara tingkat provinsi Sulut serta penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi Sulut tahun 2024
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Alpen Martinus
BITUNG, TRIBUN - Pemberian sanksi ke penyelenggara Pemilu, di Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut) terkuak dalam Rapat Pleno Terbuka,
Rekapitulasi hasil penghitugan perolehan suara tingkat provinsi Sulut serta penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi Sulut tahun 2024.
Rapat Pleno tingkat provinsi, berlangsung minggu kedua bulan Maret 2024 di Kota Manado.
Baca juga: BREAKING NEWS : PPK di Bitung Sulut Kena Sanksi, Masalah Pemindahan Suara Caleg
Menurut informasi yang di rangkum, sanksi diberikan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Bitung Sulut.
Menurut anggota KPU Provinsi Sulut, Meidy Tinangon Kadiv Hukum dan Pengawasan untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan PPK yang ada di empat Kecamatan di Bitung sedang di tangani KPU Kota Bitung.
"Berdasarkan laporan KPU Kota Bitung telah memberhentikan sementara PPK di 4 Kecamatan tersebut," kata anggota KPU Provinsi Sulut, Meidy Tinangon Kadiv Hukum dan Pengawasan.
Adapun PPK di empat Kecamatan di Bitung yang kena sanksi, adalah PPK Kecamatan Madidir, Girian, Matuari dan Ranowulu.(crz)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.