Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pleno Pemilu di Bitung

BREAKING NEWS : PPK di Bitung Sulut Kena Sanksi, Masalah Pemindahan Suara Caleg

Kabarnya, 20 orang panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Bitung kena sanksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bitung.

Tribun Manado/Christian Wayongkere
Pleno, pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat Kota di kantor KPU Bitung awal Maret 2024. 

BITUNG, TRIBUNMANADO.CO.ID - Masalah pemindahan suara calon anggota legislatif (Caleg), pada Pemilu 2024 di Bitung Sulawesi Utara berbuntut panjang.

Kabarnya, 20 orang panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Bitung kena sanksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bitung.

Masalah pemindahan suara, terungkap saat pelaksanaan pleno tingkat kota Bitung awal Maret 2024.

Baca juga: Daftar Lengkap 45 Nama Caleg Terpilih se-Sulawesi Utara di DPRD Provinsi Sulut

Dimana pemindahan suara, dialami caleg DPR RI partai Golkar Tetty Paruntu dan caleg DPRD Provinsi Sulut partai Golkar Cindy Wurangian.

"Masalah ini kembali terangkat dalam rapat pleno tingkat provinsi. Karena pemindahan itu, ada PKK di Bitung yang mendapat sanksi," kata sumber, Kamis (15/3/2024).

Lanjut sumber yang mengikuti rapat pleno di tingkat Provinsi Sulut Rabu kemarin malam, masalah pemindagan suara itu sudah di klarisifikasi oleh Ketua KPU Bitung Deslie Sumampouw.

Dan sudah dilakukan penyandingan, terhadap pemindahan suara dari caleg partai Golkar ke caleg partai Golkar lainnya.

Namun, oleh KPU Provinsi Sulut tak tinggal diam.

KPU Sulut terinformasi, bakal menindak lanjuti perbuatan penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan tersebut.

Hingga berita ini di rangkum, upaya konfirmasi ke seorang komisioner KPU Sulut bernama Lanny Ointu belum mendapat jawaban.

"Maaf masih pleno ya," kata Lanny Ointu lewat sambungan WA, Kamis (14/3/2024).

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved