Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024 di Sulut

Fakta Kasus Penggeseran Suara di Likupang Barat Minut Sulut, PPK Hanya Sanggupi 48 dari 100 Suara

Supriyadi mengaku pengakuan dari kedua oknum KPU dan Bawaslu Minut tidak diperlukan

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Isvara Savitri
Tiga PPK Likupang Barat bersama kuasa hukum, Supriyadi Pangellu, saat konferensi pers di Cafe K'Mari Manado beberapa waktu lalu 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Likupang Barat di Minahasa Utara, Sulawesi Utara, diduga melanggar kode etik dengan menggeser suara di 26 tempat pemungutan suara (TPS).

Tiga dari lima PPK Likupang Barat, yaitu Saptono, Syahril Hugrusi, dan Axel Sasela, diminta menggeser 100 suara dari partai lain ke Partai Bulan Bintang (PBB).

Hal ini diungkapkan oleh Kuasa hukum 3 anggota PPK Likupang Barat, Supriyadi Pangellu, Rabu (13/3/2024).

Baca juga: Jawaban KPU Sulut Soal Dugaan Penggeseran Suara di 26 TPS Likupang Barat, Pelanggaran Kode Etik

"Tapi klien kami hanya menyanggupi 48 suara," katanya ketika dihubungi.

Permintaan tersebut langsung dari Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut, YH, dan Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Minut, FB.

Supriyadi mengaku pengakuan dari kedua oknum KPU dan Bawaslu Minut tidak diperlukan.

"Karena berdasarkan petunjuk dan alat bukti sudah mendukung," tambahnya.

Untuk itu, ia berharap Bawaslu, KPU dan Gakkumdu serius memproses kasus ini.

Partai politik dan tiga anggota PPK Likupang Barat akan kooperatif.

Salah satu anggota PPK Likupang Barat, Syahril, mengaku dirugikan dengan kasus ini.

"Karena kami kan bertindak atas perintah, bukan kemauan sendiri," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved