Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Jawaban KPU Sulut Soal Dugaan Penggeseran Suara di 26 TPS Likupang Barat, Pelanggaran Kode Etik

Dugaan pelanggaran kode etik tersebut juga menyeret satu Komisioner KPU Minut dan satu Komisioner Bawaslu Minut.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Isvara Savitri
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara (KPU Sulut) menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dalam Pemilu 2024 di Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, Selasa (12/3/2024).

Dugaan pelanggaran kode etik tersebut adalah penggeseran suara di 26 tempat pemungutan suara (TPS) yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Likupang Barat.

Dugaan pelanggaran kode etik tersebut juga menyeret satu Komisioner KPU Minut dan satu Komisioner Bawaslu Minut.

Baca juga: Berita Populer Selasa 12 Maret 2024 : Hasil Pleno KPU Sulut untuk DPD RI

KPU Sulut pun sudah memanggil pihak KPU Minut, Panwascam Likupang Barat, dan PPK Likupang Barat untuk klarifikasi.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon

Setelah klarifikasi ini, dalam waktu dekat KPU Sulut akan menggelar rapat pleno untuk mengambil kesimpulan dan keputusan.

Kesimpulan sudah harus ada sebelum rekapitulasi penghitungan suara di tingkat nasional.

"Agar akan diproses lebih lanjut ke DKPP," ujarnya.

Seperti diketahui, tiga dari lima PPK Likupang Barat diduga terlibat pergeseran suara Partai Bulan Bintang (PBB).

Mereka adalah Ketua PPK Likupang Barat, Saptono, dan dua anggotanya yaitu Syahril Hugrusi dan Axel Sasela.

Ketiganya mengaku tak ada inisiatif menggeser suara, melainkan dapat perintah dari atasan.

Syahril pun mengaku besok mereka masih harus klarifikasi ke Bawaslu Sulut.

"Besok masih klarifikasi di Bawaslu Sulut pagi," katanya usai klarifikasi di Kantor KPU Sulut.(*)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved