Mata Lokal Memilih
Jawaban KPU Sulut Soal Dugaan Penggeseran Suara di 26 TPS Likupang Barat, Pelanggaran Kode Etik
Dugaan pelanggaran kode etik tersebut juga menyeret satu Komisioner KPU Minut dan satu Komisioner Bawaslu Minut.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara (KPU Sulut) menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dalam Pemilu 2024 di Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, Selasa (12/3/2024).
Dugaan pelanggaran kode etik tersebut adalah penggeseran suara di 26 tempat pemungutan suara (TPS) yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Likupang Barat.
Dugaan pelanggaran kode etik tersebut juga menyeret satu Komisioner KPU Minut dan satu Komisioner Bawaslu Minut.
Baca juga: Berita Populer Selasa 12 Maret 2024 : Hasil Pleno KPU Sulut untuk DPD RI
KPU Sulut pun sudah memanggil pihak KPU Minut, Panwascam Likupang Barat, dan PPK Likupang Barat untuk klarifikasi.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon.
Setelah klarifikasi ini, dalam waktu dekat KPU Sulut akan menggelar rapat pleno untuk mengambil kesimpulan dan keputusan.
Kesimpulan sudah harus ada sebelum rekapitulasi penghitungan suara di tingkat nasional.
"Agar akan diproses lebih lanjut ke DKPP," ujarnya.
Seperti diketahui, tiga dari lima PPK Likupang Barat diduga terlibat pergeseran suara Partai Bulan Bintang (PBB).
Mereka adalah Ketua PPK Likupang Barat, Saptono, dan dua anggotanya yaitu Syahril Hugrusi dan Axel Sasela.
Ketiganya mengaku tak ada inisiatif menggeser suara, melainkan dapat perintah dari atasan.
Syahril pun mengaku besok mereka masih harus klarifikasi ke Bawaslu Sulut.
"Besok masih klarifikasi di Bawaslu Sulut pagi," katanya usai klarifikasi di Kantor KPU Sulut.(*)
KPU Sulut
pelanggaran kode etik
Pemilu 2024
komisioner KPU Minut
Komisioner Bawaslu Minut
TPS
Meidy Tinangon
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.