Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Jika Kualitas DPRD Terpilih Diragukan

Komisi Pemilihan Umum Daerah atau KPUD melalui hasil pleno telah menetapkan nama-nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk periode 2024

Editor: Lodie Tombeg
Tribun Manado/ist
Ferry Daud Lindo, Dosen Kepemiluan Unsrat. Komisi Pemilihan Umum Daerah atau KPUD melalui hasil pleno telah menetapkan nama-nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk periode 2024-2029. 

DPRD yang terpilih namun masih minim pengalaman kepemimpinan dan organisasi akan sulit menyesuaikan dengan kondisi ini sehingga sejak awal sudah dipastikan ia tidak menjadi berguna sebagai wakil rakyat.

Kedudukan sebagai anggota DPRD merupakan jabatan kehormatan, namun kehormatan itu bukan untuk dirinya dan keluargnya.

Kehormatan itu harus dijawab dengan memposisikan diri berdiri di atas kehendak masyarakat yang memilihnya. Peduli atas apa yang mereka rasakan dan sejiwa atas penderitaan yang mereka alami.

Jika anak-anak mereka tidak sekolah karena tidak punya uang, lantas kebijakan apa yang harus diperjuangkan.

Jika pelayanan publik masih buruk, mekansime apa yang harus ditawarkan kepada pemerintah daerah untuk memperbaikinya.

Jika kehormatan itu tidak berfungsi dengan baik maka kehormatan tidak lantas akan membuatnya menjadi terhormat.

Parpol didesak perlu mengaggendakan pelatihan khusus bagi anggota DPRD yang akan terpilih guna mengasah pengetahuan terkait tugas dan fungsi serta melatih mereka dengan keterampilan berkomunikasi, berinteraksi serta membangun komitmen dalam menjaga etika dan moralitas politik ketika sedang menjabat.

Proses seleksi parpol yang masih buruk terhadap terpilihnya caleg, permainan politik uang untuk membeli suara serta pemilih yang irasional dapat disimpulkan bahwa tidak semua caleg yang terpilih itu memiliki kemamuan yang baik.

Untuk mengontrol kinerja DPRD, sebaiknya parpol perlu membuat indeks kinerja politik anggota DPRD.

Indeks itu berisi informasi seberapa sering menghadiri rapat-rapat di DPRD, seberapa sering mengajukan pendapat-pendapat dalam rapat, seberapa sering mengunjungi lapangan baik mengontrol kerja-kerja pemerintah maupun dalam menyerap aspirasi publik, seberapa sering DPRD mengajukan pendapat dan melahirkan kebijakan publik.

Indeks ini sebagai bahan evaluasi apakah DPRD ini memiliki kinerja yang baik atau buruk.

Parpol memiliki kewenangan untuk proses penggantian antar-waktu (PAW) jika parpol menilai bahwa anggotanya memiliki kinerja politik yang buruk. (Ferry Daud Liando, Dosen Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved