Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Ini 2 Kasus Menonjol yang Diungkap Tim Tarsius Presisi Polres Bitung Sulut, Sajam dan Panah Wayer

ni peristiwa sejumlah menonjol, yang berhasil diungkap oleh Tim Tarsius presisi Polres Bitung.

|
HO
Tim Tarsius Presisi Polres Bitung Sulut ungkap kasus Sajam Badik dan Panah Wayer 

BITUNG, TRIBUNMANADO.CO.ID - Ini peristiwa sejumlah menonjol, yang berhasil diungkap oleh Tim Tarsius presisi Polres Bitung.

Dua peristiwa menonjol tersebut, adalah masalah senjata tajam (Sajam) dan orang mabuk.

Lelaki AS (16), yang berstatus residivis kasus senjata tajam (sajam) pada tahun 2023 kembalo berurusan dengan polisi.

Baca juga: BREAKING NEWS : Tim Tarsius dan Patroli Presisi Polres Bitung Diluncurkan

"Dia (AS), di tangkap tim Tarsius Presisi dalam keadaan mabuk dan mencoba membuat keributan di sebuah persiapan pesta nikah, di salah satu rumah warga. Ia juga menyelipkan sajam jenis parang di pingganggnya," kata Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setyabudi, Minggu (10/3/2024).

Peristiwa itu terjadi pada 9 Maret 2024, sekitar pukul 01.50 Wita, di komplex Nabati Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa Kota Bitung.

Dan tak lama setelah kejadian, tim Tarsius Presisi Polres Bitung yang menerima laporan langsung turun ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Pelaku mengakui sajam yang dimilikinya untuk berjaga diri.

Kejadian menonjol yang kedua, masih seputaran senjata tajam (sajam).

Kali ini Tim Tarsius Presisi Polres Bitung, menangkap lelaki RP (23) karena kedapatan bawa sajam jenis panah wayer.

Pada Sabtu, 9 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 Wita, di kompleks pertokoan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, Bitung.

Penangkapan dilakukan saat Tim Tarsius yang dipimpin oleh Bripka Angky Koagow sedang melakukan patroli malam hingga subuh hari.

"Saat melintas di pertokoan, Tim melihat RP lalu mendekatinya. Melihat kedatangan Tim, RP langsung melarikan diri. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya bersama sajam jenis panah wayer yang dibawanya," jelas Katim Tarsius Presisi Polres Bitung Bripka Angky Koagow.

Saat diinterogasi, RP juga mengaku masih menyimpan senjata tajam jenis badik di kos-kosannya yang berada di kompleks Pateten Dua.

"Pelaku mengaku sering bawa sajam saat berjalan malam untuk berjaga-jaga. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bitung guna proses lebih lanjut," tandasnya.

Pelaku melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(crz)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved