Berita Viral
Viral DKI Jakarta Sudah Bukan Ibukota Negara Lagi, Stafsus Presiden Ungkap Fakta Ini
Viral di media sosial dan pemberitaan nasional bahwa DKI Jakarta sudah bukan ibu kota negara Indonesia lagi.
Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Supratman Andi Agtas menyebutkan, status DKI Jakarta tertuang dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.
Dengan adanya UU IKN, pihaknya pun harus segera membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) guna mengatasi hilangnya status tersebut.
Diberitakan Kompas.id, Selasa (5/3/2024), Supratman mengungkapkan, dua tahun setelah UU IKN diundangkan sejak 15 Februari 2022, ketentuan dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 dinyatakan diubah.
Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Pasal 41 Ayat (2) UU IKN yang berbunyi:
"Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini."
Namun, status Jakarta sebagai ibu kota baru bisa tergantikan oleh IKN Nusantara di Kalimantan jika telah terbit keputusan presiden.
Alasan status DKI Jakarta hilang
Diberitakan Kompas.id, Selasa (5/3/2024), Supratman mengungkapkan, dua tahun setelah UU IKN diundangkan sejak 15 Februari 2022, ketentuan dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 dinyatakan diubah.
Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Pasal 41 ayat (2) UU IKN yang berbunyi:
"Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini."
Namun, status Jakarta sebagai ibu kota sendiri baru bisa tergantikan oleh IKN Nusantara di Kalimantan jika telah terbit Keputusan Presiden.
Ketentuan penggantian status tersebut sebagaimana tertulis dalam Pasal 41 ayat (1) UU IKN, yang berbunyi:
"Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."
Oleh karena itu, menurut Supratman, Baleg DPR akan mempercepat pembahasan RUU DKJ, imbas hilangnya status DKI pada provinsi ini.
"Dalam waktu seminggu sampai sepuluh hari kerja, harus selesai karena DKI sudah kehilangan status per 15 Februari kemarin,” ujar Supratman.
Jakarta masih mengacu UU Nomor 29 Tahun 2007
Akhirnya Terungkap Awal Mula Mahasiswa Ngamuk dan Tendang Meja, Berawal dari Dosen Lempar Skripsi |
![]() |
---|
Sosok Burhanuddin Abdullah, Eks Napi Koruptor yang Dapat Penghargaan Berjasa Luar Biasa dari Prabowo |
![]() |
---|
Sosok Letjen Suharyanto Kepala BNPB Viral karena Undangan Persiapan Nikah Anaknya Pakai Kop Instansi |
![]() |
---|
Viral Video Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara, Ini Fakta Asli dan Bantahan Menteri Keuangan: Hoaks |
![]() |
---|
Viral 37 Siswa Madrasah Aliyah Negeri Dinyatakan Tak Lulus Imbas Ada Murid Sobek Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.