Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Viral DKI Jakarta Sudah Bukan Ibukota Negara Lagi, Stafsus Presiden Ungkap Fakta Ini

Viral di media sosial dan pemberitaan nasional bahwa DKI Jakarta sudah bukan ibu kota negara Indonesia lagi.

Editor: Tirza Ponto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Viral di media sosial dan pemberitaan nasional bahwa DKI Jakarta sudah bukan ibu kota negara Indonesia lagi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Viral di media sosial dan pemberitaan nasional bahwa DKI Jakarta sudah bukan ibu kota negara Indonesia lagi.

 DKI Jakarta disebut-sebut sudah bukan ibu kota lagi sejak 15 Februari 2024.

Menanggapi hal itu, staf Khusus Presiden pun angkat bicara.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, mengungkap jika DKI Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara RI sampai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.

Apa yang diungkapnya ini sesuai dengan ketentuan peralihan dalam Undang-Undang (UU) IKN.

"Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya keppres pemindahan IKN ke Nusantara," ujar Dini dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).

"Kapan persisnya keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden," kata dia.

Oleh karena itu, menurut Dini, IKN secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres diterbitkan oleh presiden.

"Nah pada saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara.

Aturan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU IKN.

"Bahwa sejak ditetapkannya keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Dini.

Dia menuturkan, hanya pasal-pasal tertentu dalam UU DKI Jakarta yang dicabut dan bukan keseluruhan UU nya.

"Namun tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapih," papar Dini.

Diberitakan sebelumnya, Status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) yang disematkan pada Jakarta habis sejak 15 Februari 2024.

Berakhirnya status ibu kota seiring implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved