Tersangka Senpi Ilegal
Tersangka Otak Penyelundupan Senpi Ilegal Jalur Sulawesi Utara Terancam Hukuman Mati
Kombes Pol Fernando Gani Siahaan mengatakan tersangka dikenakan Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara meringkus tersangka kasus penyelundupan senjata api ilegal Randy alias RM (48).
Dia dijemput langsung oleh pihak kepolisian di Filipina.
Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Fernando Gani Siahaan mengatakan tersangka dikenakan Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 (1) ke-1e KUHP.
“Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkas Kombes Pol Gani Siahaan.
Menurutnya setelah kita kros cek, diduga senjata api jenis UZI ini adalah rakitan pabrikan lokal yang ada di Mindanao, Filipina.
"Itu sudah kami cek langsung," jelasnya
Gani mengatakan jika RM adalah sosok yang membawa senjata api tersebut dari Filipina ke Sangihe Provinsi Sulawesi Utara.
"Dia kita bisa katakan sebagai otak penyelundupnya, dan kemarin kita bisa membawa tersangka ini kembali ke Indonesia," jelasnya Kamis (7/3/2024)
Menurutnya, tersangka selama berada di Filipina berstatus sebagai illegal entri yang masuk ke negara lain tanpa izin.
"Tersangka ini juga sudah mendapat sanksi dari negara Filipina, dan setelah menjatuhi putusan disana, ada pemberitahuan juga bahwa tersangka termasuk juga red notice, hingga akhirnya kami membawanya ke Polda Sulut," jelasnya
Menurutnya tersangka RM ini sebelumnya mendapat pesanan senpi ilegal dari seseorang yang berada di Manokwari Papua.
"Dia mengorder kepada tersangka RM dan mengirimkan uang Rp 70 Juta melalui agen billing di Papua.
Tersangka kemudian membagikan uang tersebut, Rp 20 juta kepada istrinya dan 50 juta dipakai membeli senjata api," jelasnya. (Ren)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.