Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sirekap kPU Dihentikan

Grafik Sirekap Pemilu 2024 Dihentikan, KPU Dinilai Semakin Tak Bisa Dipercaya

Grafik Sirekap Pemilu 2024 dalam laman pemilu2024.kpu.go.id dihentikan. KPU Dinilai Semakin Tak Bisa Dipercaya.

Editor: Frandi Piring
KPU RI/kpu.go.id
Grafik Sirekap Pemilu 2024 Dihentikan KPU RI. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghentikan penayangan grafik pada Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) di laman pemilu2024.kpu.go.id untuk penghitungan suara pada Pemilu 2024, dianggap semakin memperkuat pandangan negatif terhadap lembaga itu.

Neni Nur Hayati sebagai Menurut Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia menilai, sikap KPU yang menghentikan menayangkan grafik Sirekap dengan alasan problem terhadap akurasi data juga dianggap membingungkan masyarakat.

Neni menjelaskan, rakyat berhak mengetahui perkembangan proses penghitungan suara Pemilu 2024.

"Di tengah masifnya pemberitaan dan banyaknya laporan masyrakat terkait dengan penggelembungan suara semakin memperkuat kecurigaan publik kepada penyelenggara Pemilu," kata Neni saat dihubungi pada Kamis (7/3/2024).

Keputusan penghentian penayangan grafik Sirekap juga dianggap bukan jalan keluar. Sebab menurut Neni, mestinya KPU dan pihak pembuat Sirekap yakni Institut Teknologi Bandung (ITB) menuntaskan persoalan soal akurasi data.

"Sirekap tidak menunjukkan data justru bukan menjawab permasalahan publik tetapi adanya kejanggalan dan anomali kebijakan yang dibuat oleh KPU," ujar Neni.

"Sejak diketahui sirekap bermasalah langsung seharusnya lakukan pembenahan secara serius meskipun memang itu hanya alat bantu," sambung Neni.

Hasil real count Pilpres 2024 versi KPU. Pakar hukum tata negara kembali mengingatkan hak angket DPR RI soal dugaan kecurangan Pemilu 2025 tak bisa mengubah hasil Pilpres 2024.
Grafik real count Pilpres 2024 versi sirekap KPU. (Tangkapan layar situs KPU)

Sebelumnya diberitakan, KPU memutuskan menghentikan penayangan grafik atau diagram perolehan suara hasil pembacaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) terhadap formulir C.Hasil TPS.

Keputusan itu diambil akibat tingginya tingkat kekeliruan pembacaan oleh Sirekap yang menyebabkan data perolehan suara tidak sesuai dengan hasil di TPS dan menimbulkan kesalahpahaman publik.

"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota,

hal itu akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," kata anggota KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Selasa (6/3/2024) dini hari.

"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu," ujar Idham.

Langkah ini bukan berarti KPU menutup akses publik untuk mendapatkan hasil penghitungan suara, karena KPU berjanji tetap mengunggah foto asli formulir C.

Hasil plano dari TPS sebagai bukti autentik perolehan suara, sebagaimana yang selama ini berlangsung.

Tampilan Sirekap saat ini pun seperti itu, yakni tanpa diagram/grafik maupun tabel data numerik jumlah suara di suatu wilayah, dan hanya memuat menu untuk memeriksa foto asli formulir C.Hasil TPS. (Sumber: Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved