Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Presiden Pilih Gubernur, Pengamat: Penting Partisipasi Politik Publik Jakarta

Suksesi Gubernur Jakarta menjadi perdebatan elite politik setelah muncul spekulasi gubernurnya akan dipilih presiden. 

Editor: Lodie Tombeg
Tribun Toraja
Ilustrasi memasukan surat suara ke kotak suara. Suksesi Gubernur Jakarta menjadi perdebatan elite politik setelah muncul spekulasi gubernurnya akan dipilih presiden.   

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Suksesi Gubernur Jakarta menjadi perdebatan elite politik setelah muncul spekulasi gubernurnya akan dipilih presiden.  

Pengamat politik sekaligus Direktur Monitoring Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Jojo Rohi komentari soal Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) yang saat ini tengah dikebut pembahasannya di DPR.

Adapun yang paling kontroversial dari RUU DKJ itu. Terkait aturan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Jojo sendiri menilai RUU tersebut tidak ada urgensinya untuk publik. Selain itu ia juga mengingatkan soal partisipasi politik publik Jakarta harus terus diterapkan.

“Sebaiknya pasal 10 dalam RUU DKJ ditolak, karena tak ada urgensinya. Publik Jakarta masih merasa berkepentingan untuk berpartisipasi politik secara langsung dalam Pilkada Jakarta,” kata Jojo dihubungi Rabu (6/3/2024).

Lagi pula dikatakan Jojo Jakarta sudah turun statusnya, dari Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.

Menurutnya saat masih berstatus ibukota, gubernurnya dipilih secara langsung. Kemudian setelah statusnya turun malah ditunjuk oleh presiden.

“Apakah status Daerah Khusus mengalami redefinisi atau pemaknaan ulang? Bila iya, apa definisi dan batasannya? Ini bisa diargumentasikan dan diperdebatkan,” lanjutnya.

Jojo menjelaskan bahwa bergantinya status Jakarta tersebut harus berkonsekuensi terhadap mekanisme pemilihan kepala daerahnya. Misalnya dikatakannya seperti Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Bila tidak ada perubahan definisi terhadap makna khusus untuk Jakarta, maka pemilihan gubernur secara langsung harus tetap dilaksanakan. Bukan berdasarkan penunjukan presiden,” tegasnya.

Sebelumnya Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan, Jakarta sudah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) seiring adanya UU IKN.

Sebab itu, Baleg DPR segera memulai pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

"Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah, itu kan berakhir 15 Februari," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Sehingga, lanjut Supratman, DPR akan melakukan komunikasi dengan pemerintah, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembahasan RUU DKJ.

"Sekarang DKI ini enggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat," ujarnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved