THR
KABAR GEMBIRA! THR PNS Bakal Cair 100 Persen H-10 Lebaran, Karyawan Swasta Kapan?
Terjawab sudah harapan dari para pegawai negeri sipil (PNS) terkait besaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran tahun ini.
Sebagai informasi, sejak pandemi Covid-19 merebak pada 2020, pemerintah memang tidak memberikan THR dengan besaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) secara penuh.
Terakhir, pada 2023, pemerintah memberikan THR untuk ASN, dengan besaran gaji, tunjangan melekat, serta tukin sebesar 50 persen.
THR 100 persen untuk kebutuhan PNS
Korps Pegawai Rebulik Indonesia atau Korpri pun sebelumnya berharap, kali ini pemerintah dapat mencairkan THR secara penuh.
"Kita berharap THR-nya bisa 100 persen," ujar Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, ditemui di Kempinski, Jakarta, Senin (4/3/2024).
Zudan menilai, THR kali ini menjadi penting bagi para pegawai negeri sipil (PNS), sebab belakangan terjadi kenaikan harga berbagai komoditas pangan. Ia bilang, PNS memang kerap menggunakan THR untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
"Sebenarnya gaji atau THR itu lebih banyak dipakai oleh PNS bukan untuk Lebaran semata-mata, tapi untuk bayar anak sekolah, lebih banyak untuk ke sana," tuturnya.
Namun demikian, ia menyadari kesulitan yang dihadapi pemerintah dari sisi anggaran negara. Oleh karenanya, PNS tidak akan memaksakan pemberian THR dengan gaji pokok beserta tukin sebesar 100 persen.
"Harapan kami paling tidak sama dengan tahun lalu," ucapnya.
Beda Jadawl Pencairan THR PNS dan Karyawan Swasta
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri akan dicairkan 10 hari sebelum Idul Fitri 2024.
"THR sedang di dalam proses, dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya," kata Bendahara Negara tersebut di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Lantas, bagaimana dengan pencairan THR bagi karyawan swasta?
Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan, ketentuan THR bagi karyawan swasta tahun lalu diatur oleh Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.
"Saya rasa THR sudah clear ya akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku Permen Nomor 6/2016 dan biasannya ada SE menteri tenaga kerja," kata Bob saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/3/2024).
Bob mengatakan, pembayaran THR bagi karyawan swasta diberikan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 2024 dan bergantung pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
"Pembayaran tergantung PKB perusahaan masing-masing yang diatur paling lambat H-7," ujarnya.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyusun surat edaran terkait pembayaran THR bagi karyawan.
Ia mengatakan, Kemenaker akan memberikan informasi lebih lanjut terkait hal tersebut.
"Nanti akan kita keluarkan SE sebagaimana tahun yang lalu," kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
(Sumber Kompas)
THR Belum Ngefek, Pusat Belanja di Manado Sulut Masih Sepi, Penjual Sebut Rezeki Masih Seret |
![]() |
---|
Soal THR Natal, APINDO Sulawesi Utara: Kami Pengusaha akan Mentaati Aturan Pemerintah |
![]() |
---|
Golongan PNS yang Terima THR dan Gaji Ke-13 Paling Banyak Tahun Ini |
![]() |
---|
Informasi Terbaru, PNS dengan Kategori Ini Tak Dapat THR dan Gaji 13 |
![]() |
---|
Besaran THR dan Gaji 13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Lebih Besar dari Tahun Lalu? Ini Informasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.