Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPR RI 2024

Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara Golkar, CEP Kembali Unggul Salip Jerry

Simak berikut Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara (Sulut) dari Partai Golongan Karya (Golkar).

Kolase Tribun Manado/Handout
Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara Golkar, CEP Kembali Unggul Salip Jerry 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak berikut Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara ( Sulut ) dari Partai Golongan Karya ( Golkar ).

Update hasil hitung sementara dari KPU hingga Senin 4 Maret 2024 pagi pukul 04.00 WIB yang diakses Tribun Manado pada Senin 4 Maret 2024 pagi pukul 09.26 Wita.

Data berdasarkan progres 6682 dari 8240 TPS atau 81,09 persen suara masuk.

Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara Golkar, Christiany Eugenia Paruntu atau CEP kembali berada di posisi pertama unggul lagi.

Dikutip dari website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), nama CEP di urutan teratas dengan perolehan 54456 menyalip Jerry Sambuaga.

Turun di urutan kedua, Jerry Sambuaga memperoleh 54387 suara.

Selanjutnya di posisi ketiga Ronny Frangky Sompie dengan perolehan 6245 suara.

Kemudian di urutan keempat Adrian Jopie Paruntu dengan 2113 suara.

Sementara Sitti Marijam Thawil di posisi kelima dengan perolehan 1924 suara.

Dan, Mohamad Feryando Lamaluta memperoleh 1014 suara.

Berikut daftar suara para caleg DPR RI 2024 Sulawesi Utara Golkar:

1. Christiany Eugenia Paruntu, 54456

2. Dr. Jerry Sambuaga, 54387

3. Dr. Ronny Frangky Sompie, 6245

4. Sitti Marijam Thawil, 1924

5. Adrian Jopie Paruntu, 2113

6. Mohamad Feryando Lamaluta, 1014

Disclaimer:

Hasil real count yang dikutip Tribun Manado bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

(TribunManado.co.id)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved