Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPR RI 2024

Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara Demokrat, HBL Unggul Jauh Kantongi 185.253 Suara

Simak berikut ini Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara (Sulut) dari Partai Demokrat.

Kolase Tribun Manado/HO
Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulut Demokrat Pagi Ini, HBL Unggul Jauh Kantongi 185.253 Suara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak berikut ini Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara ( Sulut ) dari Partai Demokrat.

Update hasil hitung sementara (real count) dari KPU hingga Sabtu 2 Maret 2024 pagi pukul 09.00 WIB yang diakses Tribun Manado pada Sabtu 2 Maret 2024 siang pukul 11.01 Wita.

Data sementara berdasarkan progres 6529 dari 8240 TPS atau 79,24 persen suara masuk.

Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara Demokrat, Hillary Lasut atau HBL unggul jauh di puncak.

Dikutip dari website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), nama HBL berada di posisi pertama memperoleh 185253 suara.

Di posisi kedua Bambang Dwidjatmiko dengan perolehan 2222 suara.

Sementara di urutan ketiga Iwan Manasa dengan perolehan 1082 suara.

Menempati di posisi keempat Enny Yuliana dengan 1012 suara.

Di urutan kelima ada Reza Nangka dengan 593 suara.

Dan, David Christian Boyoh memperoleh 555 suara.

Berikut daftar suara caleg DPR RI 2024 Sulawesi Utara Partai Demokrat:

1. Hillary Lasut, 185253

2. Bambang Dwidjatmiko, 2222

3. Iwan Manasa, 1082

4. Enny Yuliana, 1012

5. David Christian Boyoh, 555

6. Reza Nangka, 593

Disclaimer:

Hasil real count yang dikutip Tribun Manado bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

(TribunManado.co.id)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved