Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Soal Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto, Ini Kata Politisi Nasdem

Ada pro dan kontra terhadap keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyematkan pangkat bintang empat ke Prabowo Subianto.

Editor: Ventrico Nonutu
Instagram/jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyematkan tanda jenderal kehormatan ke Prabowo Subianto. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemberian pangkat kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kini jadi sorotan.

Ada pro dan kontra terhadap keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyematkan pangkat bintang empat ke Prabowo.

Hal itu juga turut ditanggapi oleh Ketua DPP Partai NasDem bidang Pertahanan dan Keamanan Supiadin Aries Saputra.

Supiadin Aries Saputra menyebut penyematan bintang empat dengan pangkat Jenderal penuh oleh Jokowi kepada Prabowo Subianto sudah sesuai peraturan perundang-undangan.

Supiadin menjelaskan Prabowo sebelumnya telah menerima penghargaan atau tanda jasa Bintang Yuda Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan.

Hal itu sebagaimana tertuang pada Pasal 7 UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

"Seperti penjelasan Presiden Joko Widodo, bahwa Prabowo Subianto pernah menerima Tanda Kehormatan berupa Bintang Yudha Dharma Utama yang merupakan Tanda Kehormatan tertinggi dilingkungan TNI," kata Supiadin saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (29/2/2024).

Sehingga, lanjut Supiadin, pemberian pangkat kehormatan untuk Prabowo merujuk pada Pasal 33 Ayat (3) UU No. 20 Tahun 2009.

"Setelah saya baca UU No. 20 Tahun 2009, ternyata Pemerintah memberikan penghormatan dan penghargaan kenaikan pangkat Jenderal Purn kepada Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto, mengacu kepada Pasal 33 Ayat (3)," ucap dia.

Ada pun pada pada Pasal 33 Ayat (3) UU No. 20 Tahun 2009 berbunyi:

(3) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:

a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;

b. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau

c. hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.

"Banyak pengamat politik yang tidak membaca isi lengkap UU No. 20 Tahun 2009," pungkas Supiadin.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved