Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

Resmob Minahasa Sulawesi Utara Tangkap Pelaku Pelanggar UU Perlindungan Anak di Kakas Barat

Pelaku inisial GK warga Desa Tumaratas, Kecamatan Langowan Barat diamankan Tim Reserse Mobil (Resmob) di bawah pimpinan Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentu

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Mejer Lumantow
Seorang Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan di Kecamatan Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara ditangkap Tim Resmob Polres Minahasa. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan di Kecamatan Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara ditangkap Tim Resmob Polres Minahasa.

Pelaku inisial GK warga Kecamatan Langowan Barat diamankan Tim Reserse Mobil (Resmob) di bawah pimpinan Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk.

Dari keterangan Polisi, awal Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis 26 Oktober 2023, sekitar jam 19:00 Wita.

Usai kejadian tersebut, selama itu, pelaku buron hingga beberapa bulan. Pelaku berhasil ditangkap Tim Resmob di tempat persembunyianya, Rabu (28/2/2024).

"Tim Resmob berhasil mengamankan Pelaku setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif," kata Kanit Ronny Wentuk, Rabu (27/2/2024).

Lanjutnya, pelaku diamankan tanpa perlawanan dan saat ini telah dibawa ke Mako Polres Minahasa untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Sementara, Kanit PPA Polres Minahasa Aiptu Graf Karading mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, pelaku merupakan pacar dari korban.

Pelaku telah melakukan tindak pidana Persetubuhan awalnya di rumah dari pelapor/Korban d isaat orang Tua Korban tidak berada di rumah. 

"Tindak pidana yang dilakukan oleh Pelaku telah berlangsung beberapa kali sebelumnya, meninggalkan dampak yang sangat mengganggu bagi korban, orang tua dan masyarakat setempat," jelas Kanit PPA.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat 2 UURI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perlindugan anak.

"Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 Miliar," tutup Kanit PPA. (Mjr)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved