Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Tuntaskan Rapat Pleno Rekap Hasil Hitung Suara Pemilu 2024, PPK di Bitung Sulut Gunakan Panel

Hanya mengandalkan teriakkan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dari setiap kelurahan yang giliran menyampaikan hasil perhitungan perolehan suara Pemilu

Tribun Manado/Christian Wayongkere
Panel, metode panel dipakai pada pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu Tahun 2024 di Kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Girian. 

BITUNG, TRIBUNMANADO.CO.ID - Guna menuntaskan pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2024 di Kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Bitung Sulut lakukan metode ini.

Metode yang dipakai yakni panel.

di setiap lokasi pelaksanaan rapat pleno di Kecamatan, PPK setempat membagi dua bagian panel 1 dan panel 2.

Baca juga: BREAKING NEWS : KPU Bolmong Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemilu 2024

Kedua panel itu, secara bersama-sama melaksanakan tahapan di rapat pleno.

Dengan metode ini, menampakkan pemandangan yang berbeda di tempat rapat pleno.

Tumpukan kota suara yang disusun memanjang dan keatas, menjadi batas antara area panel 1 dan panel 1.

Selain itu, penggunaan metode tersebut tidak menggunakan alat pengeras suara.

Hanya mengandalkan teriakkan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dari setiap kelurahan yang giliran menyampaikan hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2024.

Pemandangan baru diambil penyelenggara Pemilu, sejak hari Jumat atau Sabtu pekan lalu.

Agar bisa memaksimalkan waktu dan tidak lama dalam melaksanakan rapat pleno.

Terkait dengan metode panel yang dilakukan PPK, dalam pelaksanaan rapat Pleno Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2024 di Kecamatan, mendapat penjelasan dari Ketua PPK Girian Yefta Tololiu.

"Panel seperti ini sudah tiga malam kami pakai di Kecamatan Girian. Meteode ini berdasarkan Keputusan KPU nomor 2 tahun 19 dan PKPU nomor 5 tahun 2024," jelas Ketua PPK Kecamatan Girian Yefta Tololiu, Selasa (27/2/2024).

Yefta yang juga wartawan senior ini menjelaskan, langkah metode panel yang di ambil saat ini tidak serta merta langsung dilakukan dalam tahapan rapat pleno.

Teknisnya, jalan dulu satu panel kemudian pihaknya melakukan asessment untuk membuat itu.

Karena tidak memungkinkan panel seperti itu bisa empat, namun kendalanya ada di SDM (sumber daya manusia) penyelenggara dan penentuan saksi dari partai politik (parpol).

Pimpinan panel tidak mutlak oleh Ketua PPK, bisa dilakukan oleh seorang anggota PPK dibantu PPS.

"Rapat pleno ini seharusya sampai tanggal 4 Maret 2024. Tetapi perjanjian kontrak dengan KPPS hanya sampai 25 Februari 2024, sehingga saat ini KPPS yang masih tugas lembur. Maka tidak enak jika terjadi penundaan dan kami juga tidak bisa marah saksi parpol untuk meminta kejelasan dan transparansi dalam pleno," kata dia.

Lanjut Yetfa menjelaskan, mengacu pada PKPU 5 tahun 2005 semua persoalan di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) diselesaikan di tingkat kecamatan.

Karena ketika tahap tapat pleno di tingkat Kota, sudah tidak ada penyelesaian masalah melainkan prosesnya tinggal pengesan hasil pemilu 2024.

"Di pleno tingkat kota, penyelenggara di tingkat Kecamatan dan Kelurahan tinggal membawa form D Hasil," tandasnya. (crz)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved