Mata Lokal Memilih
Tuntaskan Rapat Pleno Rekap Hasil Hitung Suara Pemilu 2024, PPK di Bitung Sulut Gunakan Panel
Hanya mengandalkan teriakkan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dari setiap kelurahan yang giliran menyampaikan hasil perhitungan perolehan suara Pemilu
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Alpen Martinus
BITUNG, TRIBUNMANADO.CO.ID - Guna menuntaskan pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2024 di Kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Bitung Sulut lakukan metode ini.
Metode yang dipakai yakni panel.
di setiap lokasi pelaksanaan rapat pleno di Kecamatan, PPK setempat membagi dua bagian panel 1 dan panel 2.
Baca juga: BREAKING NEWS : KPU Bolmong Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemilu 2024
Kedua panel itu, secara bersama-sama melaksanakan tahapan di rapat pleno.
Dengan metode ini, menampakkan pemandangan yang berbeda di tempat rapat pleno.
Tumpukan kota suara yang disusun memanjang dan keatas, menjadi batas antara area panel 1 dan panel 1.
Selain itu, penggunaan metode tersebut tidak menggunakan alat pengeras suara.
Hanya mengandalkan teriakkan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dari setiap kelurahan yang giliran menyampaikan hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2024.
Pemandangan baru diambil penyelenggara Pemilu, sejak hari Jumat atau Sabtu pekan lalu.
Agar bisa memaksimalkan waktu dan tidak lama dalam melaksanakan rapat pleno.
Terkait dengan metode panel yang dilakukan PPK, dalam pelaksanaan rapat Pleno Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2024 di Kecamatan, mendapat penjelasan dari Ketua PPK Girian Yefta Tololiu.
"Panel seperti ini sudah tiga malam kami pakai di Kecamatan Girian. Meteode ini berdasarkan Keputusan KPU nomor 2 tahun 19 dan PKPU nomor 5 tahun 2024," jelas Ketua PPK Kecamatan Girian Yefta Tololiu, Selasa (27/2/2024).
Yefta yang juga wartawan senior ini menjelaskan, langkah metode panel yang di ambil saat ini tidak serta merta langsung dilakukan dalam tahapan rapat pleno.
Teknisnya, jalan dulu satu panel kemudian pihaknya melakukan asessment untuk membuat itu.
Karena tidak memungkinkan panel seperti itu bisa empat, namun kendalanya ada di SDM (sumber daya manusia) penyelenggara dan penentuan saksi dari partai politik (parpol).
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.