Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Sosok Siti Aftamari, Caleg DPR RI yang Meninggal Sebelum Pemilu Tapi Peraih Suara Tertinggi di PKS

Menurut dia adapun pergantian caleg meninggal dunia hanya bisa dilakukan jika belum ditetapkan sebagai DCT.

|
Editor: Indry Panigoro
Bangkapos/Dody
Hj Siti Aftamari SE MFin Ak 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Viral sosok Siti Aftamari.

Siti Aftamari adalah Calon Legislatif DPR RI yang viral karena memiliki suara tertinggi di PKS.

Siti Aftamari meraih suara tertinggi di PKSberdasarkan hitung suara yang dipublikasikan di pemilu2024.kpu.go.id. 

Berdasarkan publikasi di laman pemilu2024.kpu.go.id versi 26 Februari 2024 pukul 21:00 WIB,  Siti Aftamari mendapatkan suara sebanyak 4.957 suara.

Jumlah suara tersebut berasal dari 3110 TPS dari 4116 TPS atau sekitar 75,56 persen TPS yang ada di Bangka Belitung.

Siti Aftamari lebih unggul dari dua caleg PKS lainnya yakni Kurnia Yanaurti dan Teuku Syahrizal.

Diberitakan sebelumnya, pada 21 Januari 2024, KPU Bangka Belitung mendapatkan informasi Siti Aftamari meninggal dunia.

"Kemarin red-Minggu (21/1) Caleg DPR RI atas nama Siti Aftamari meninggal dunia," kata Komisioner Divisi Teknis KPU Provinsi Kepulauan Babel Hartati di Pangkalpinang dikutip Bangkapos.com dari Antara. 

Meski meninggal dunia, KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan tidak akan mengubah daftar calon tetap (DCT) calon legislatif (caleg) DPR RI meninggal dunia, karena telah ditetapkan sebagai caleg.

Ia mengatakan terkait adanya Caleg DPR Dapil Provinsi Kepulauan Babel yang meninggal dunia atas nama Hj Siti Aftamari dari PKS pada Minggu (21/1), maka DCT Pemilu Legislatif 2024 tidak bisa diubah, meski calon legislatif tersebut meninggal dunia.

"Untuk DPR RI ini sendiri kewenangannya berada di pusat, akan tetapi dapat kami pastikan bahwa DCT yang telah ditetapkan tidak akan diganti meskipun ada caleg yang meninggal dunia," ujarnya. 

Ia menyatakan berdasarkan PKPU Pasal 34 ayat 1 PKPU 20 tahun 2018 menjelaskan bahwa calon yang meninggal dunia hanya bisa diganti paling lambat 13 hari sebelum ditetapkan sebagai caleg. Kemudian Pasal 35 pada PKPU yang sama juga menerangkan bahwa peserta yang meninggal dunia tidak dapat diganti. 

"Sebetulnya untuk kewenangan terkait DPR RI ini sendiri berada di KPU Pusat, akan tetapi peraturannya tetap sama tiap tingkatan KPU," katanya. 

Menurut dia adapun pergantian caleg meninggal dunia hanya bisa dilakukan jika belum ditetapkan sebagai DCT.

Apabila DCT telah ditetapkan terlebih surat suara telah dicetak dan didistribusikan, maka caleg yang meninggal dunia tidak dapat digantikan.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved