Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024 di Sulut

Pilgub Sulawesi Utara 2024, Ini Kandidat Calon dari PDIP, Gerindra, Demokrat dan Partai Golkar

Peta Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 mulai nampak pasca Pemilihan Legislatif (Pileg).

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Kolase Tribun Manado
Kandidat Calon Gubernur Sulawesi Utara dari PDIP, Gerindra, Demokrat dan Partai Golkar 

Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Calon gubernur dan wakil gubernur: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

Pengusulan pengesahan pengangkatan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih. (Art)

Baca juga: Terima Penugasan Partai di Pilgub Sulut 2024, Elly Lasut Jadi Penantang Terkuat Steven dan Tetty

Baca juga: Bursa Calon Gubernur Sulawesi Utara, Jagoan Golkar dan PDIP Dapat Lawan Kuat di Pilgub Sulut

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved