Pemilu 2024
Kontroversi Bansos El Nino saat Pemilu 2024, PBHI: Jawabannya Hak Angket DPR
Pengucuran bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah saat Pemilu 2024 menjadi perdebatan panjang hingga muncul wacana hak angket DPR RI.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Pengucuran bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah saat Pemilu 2024 menjadi perdebatan panjang hingga muncul wacana hak angket DPR RI.
Ada yang menilai menguntungkan satu pasangan calon, di sisi lain masyarakat (miskin) butuh bantuan seusai gagal panen lantaran dihantam kemarau panjang (El nino).
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menjelaskan bahwa hak angket DPR merupakan penyelidikan terhadap implementasi Undang-Undang.
Atas hal itu ia menegaskan, Indonesia sebagai negara demokrasi, istilah seperti itu harus dinormalisasi.
"Kalau kita bicara hak DPR ada tiga, angket, interpelasi dan menyatakan pendapat," kata Julius di kantor Para Syndicate, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2024).
Sesuatu yang membuat hak angket ini menjadi signifikan, kata Julius karena punya kata kunci. Yang mana hak angket ini merupakan penyelidikan.
"Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap implementasi Undang-Undang. Dengan syarat berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas," jelasnya.
"Apa bedanya hak angket dan interpelasi. Interpelasi bukan penyidikan. Hak angket punya ciri khas khusus yaitu penyelidikan," sambungnya.
Kemudian ia menyinggung soal penggelontoran bantuan sosial di Pemilu 2024.
Menurutnya jika hal itu tidak bisa dijelaskan maka jawabannya adalah penyelidikan berupa hak angket.
"Hak angket harus dinormalisasi. Kita sebagai negara demokrasi hal itu diatur di dalam konstitusi. Bukan di Undang-Undang MD3 saja, yang artinya itu harus menjadi bahasa sehari-hari," tegasnya.
Pakar Hukum
Pakar hukum tata negara kembali mengingatkan hak angket DPR RI soal dugaan kecurangan Pemilu 2025 tak bisa mengubah hasil Pilpres 2024.
Hasil sementara Pilpres 2024 versi quick count dan real count Komisi Pemilihan Umum (PKU) menyebutkan Pasangan Calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming unggul di atas 58 persen.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie berpendapat, hak angket bisa terjadi tapi tidak akan mengubah hasil Pilpres 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.