Pemilu 2024
Kontroversi Bansos El Nino saat Pemilu 2024, PBHI: Jawabannya Hak Angket DPR
Pengucuran bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah saat Pemilu 2024 menjadi perdebatan panjang hingga muncul wacana hak angket DPR RI.
Sebelumnya pernyataan serupa diungkapkan pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra dan Cawapres 03 Mahfud MD.
Baik Yusril maupun Mahfud sependapat soal dugaan kecurangan pemilu diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi.
Masih menurut Jimly, partai politik pengusung Prabowo-Gibran akan menolak hak angket itu. “Tapi, kalau (kubu) 01 dan 03 kompak. Angket bisa terjadi tapi hasil akhirnya pasti tidak akan mengubah hasil pilpres (pemilihan presiden) menuju 20 Oktober (2024),” kata Jimly saat dihubungi, Selasa (27/2/2024).
Namun, Jimly meminta agar para pihak yang menyampaikan aspirasi soal hak angket tidak dihalangi. “Makanya santai dan terbuka saja. Jangan halangi aspirasi mereka di forum politik maupun forum hukum,” ujar Jimly.
Lebih lanjut, mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum dan Ketatanegaraan itu mengatakan, dirinya hanya bertukar pikiran saat bertemu dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto pada Senin, 26 Februari 2024 kemarin.
Jimly membenarkan bahwa salah satu hal yang dibahas bersama Airlangga adalah soal hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dia mengatakan, Airlangga tidak setuju dengan adanya hak angket. Begitu juga dengan partai politik pengusung Prabowo-Gibran.
“Kami cuma tukar pikiran. Golkar dan parpol pendukung 02 pastilah tidak akan setuju angket. Semua sudah tahu,” kata Jimly. Namun, dalam pertemuan dengan Airlangga, Jimly mengatakan bahwa dia hanya menyampaikan aspirasinya. “Tapi aspirasi biar bebas saja, baik jalur politik melalui angket maupun melalui jalur hukum di MK,” ujarnya. (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.