Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPR RI 2024

Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara PDIP Pagi Ini, Rio Unggul Jauh, Yasti Mengikuti

Simak berikut Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara (Sulut) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Kolase Tribun Manado/Handout
Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara PDIP Pagi Ini, Rio Unggul Jauh, Yasti Mengikuti 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak berikut Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara ( Sulut ) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ).

Update hasil hitung sementara dari KPU hingga Senin 26 Februari 2024 pagi pukul 05.00 WIB yang diakses TribunManado.co.id pada Senin 26 Februari 2024 pagi pukul 08.14 Wita.

Data berdasarkan hasil progres 5796 dari 8240 TPS atau 70,34 persen suara masuk.

Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara PDIP, Rio Dondokambey unggul jauh di urutan pertama.

Dikutip dari website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), nama Rio Dondokambey berada di posisi teratas dengan memperoleh 109293 suara.

Mengejar di posisi kedua Yasti Mokoagow dengan perolehan 54300 suara.

Berikutnya di posisi ketiga James Sumendap dengan 41132 suara.

Sementara di urutan keempat ada Vanda Sarundajang dengan perolehan 36960 suara.

Selanjutnya di posisi kelima Wenny Lumentut dengan perolehan 32054 suara.

Dan, Lexsy Mamonto memperoleh 10874 suara.

Berikut daftar suara para caleg DPR RI 2024 Sulawesi Utara PDIP:

1. Rio Dondokambey, 109293

2. Yasti Soepredjo Mokoagow 54300

3. James Sumendap, 41132

4. Lexsy Mamonto, 10874

5. Wenny Lumentut, 32054

6. Vanda Sarundajang, 36960

Disclaimer:

Hasil real count yang dikutip Tribun Manado bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

(TribunManado.co.id)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved