Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Viral Tiktokers Divonis 2 Tahun Penjara usai Review Apartemen Baru, Disebut Menyebarkan Hoax

Viral seorang tiktokers divonis dua tahun penjara usai melakukan review apartemen baru.

Editor: Tirza Ponto
HO
Viral seorang tiktokers divonis dua tahun penjara usai melakukan review apartemen baru. 

PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) selaku pihak pengelolah apartemen lantas melaporkan Om Polos atas pencemaran nama baik pada Mei 2023 silam.

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2372/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 4 Mei 2023.

Hingga akhirnya hakim membacakan vonis tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 20 Februari 2024.

Deedi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 28 tentang penyebaran berita bohong.

Namun kemudian diubah ke Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE dengan ancaman 4 tahun karena melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau ujaran kebencian antar golongan dan atau penyebaran berita bohong atau hoax yang menyebabkan keonaran.

Namun kemudian Kuasa hukum Deedi Tjhandra, Victor R.M. Sohilait, SH mengaku menghargai putusan majelis hakim.

Meski demikian, Deedi masih membahas apakah akan langkah banding atau tidak.

Baca juga: Viral Sosok Pemuda Mirip Gibran Rakabuming Raka, Pria Itu Dijuluki Gibran KW, Terungkap Asalnya

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Baca berita lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved