Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Viral Tiktokers Divonis 2 Tahun Penjara usai Review Apartemen Baru, Disebut Menyebarkan Hoax

Viral seorang tiktokers divonis dua tahun penjara usai melakukan review apartemen baru.

Editor: Tirza Ponto
HO
Viral seorang tiktokers divonis dua tahun penjara usai melakukan review apartemen baru. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Viral Tiktokers divonis 2 tahun penjara.

Kejadian ini dialami Tiktokers bernama Om Polos.

Usai review apartemen baru ia dipenjarakan.

Simak berikut ini, kisahnya selengkapnya.

Diketahui Om Polos bernama asli Deedi Tjhandra.

Om Polos merupakan konten kreator di bidang olahraga hingga terkenal juga kerena mencoba makanan aneh atau yang memiliki harga mahal.

Adapun Om Polos ini dulunya berprofesi sebagai flight attend atau pramugara selama 10 tahun.

Om Polos pernah ditempatkan di Jakarta, Arab Saudi, dan Kuala Lumpur.

Akan tetapi Om Polos memutuskan mengundurkan diri dari pekerjaannya dan beralih menjadi konten kreator.

Kemudian pria kelahiran 1990 ini meraih kesuksesan.

Ia bahkan mendapatkan ratusan ribu followes di Tiktoknya @ompolosbanget serta meraih 35,6 juta suka dari penontonnya.

Dipenjara akibat review apartemen

Om Polos selaku tiktokers yang divonis 2 tahun penjara imbas review apartemen baru.
Om Polos selaku tiktokers yang divonis 2 tahun penjara imbas review apartemen baru (youtube/METRO TV)

Sementara itu sebelumnya diketahui jika Om Polos divonis penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta usai melakukan review apartemen barunya.

Saat itu ia menyebut apartemen baru yang ia tempati di salah satu apartemen di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten bak rumah barbie lantaran tak kokoh.

Hal tersebut membuat penjualan unit apartemen itu mengalami penuruan pembeli setelah menonton reviewnya.

PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) selaku pihak pengelolah apartemen lantas melaporkan Om Polos atas pencemaran nama baik pada Mei 2023 silam.

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2372/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 4 Mei 2023.

Hingga akhirnya hakim membacakan vonis tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 20 Februari 2024.

Deedi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 28 tentang penyebaran berita bohong.

Namun kemudian diubah ke Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE dengan ancaman 4 tahun karena melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau ujaran kebencian antar golongan dan atau penyebaran berita bohong atau hoax yang menyebabkan keonaran.

Namun kemudian Kuasa hukum Deedi Tjhandra, Victor R.M. Sohilait, SH mengaku menghargai putusan majelis hakim.

Meski demikian, Deedi masih membahas apakah akan langkah banding atau tidak.

Baca juga: Viral Sosok Pemuda Mirip Gibran Rakabuming Raka, Pria Itu Dijuluki Gibran KW, Terungkap Asalnya

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Baca berita lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved