Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPR RI 2024

Hasil Hitung Sementara Hari Ini DPR RI 2024 Sulawesi Utara Demokrat, HBL Unggul Raup 164 Ribu Suara

Simak berikut Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara ( Sulut ) dari Partai Demokrat.

Kolase Tribun Manado/Handout
Hasil Hitung Sementara Hari Ini DPR RI 2024 Sulawesi Utara Demokrat, HBL Raup 164 Ribu Suara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak berikut Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara ( Sulut ) dari Partai Demokrat.

Update hasil hitung sementara (real count) dari KPU hingga Minggu 25 Februari 2024 dini hari pukul 01.00 WIB yang diakses Tribun Manado Minggu 25 Februari 2024 siang pukul 03.09 Wita.

Data sementara berdasarkan progres 5624 dari 8240 TPS atau 68,25 persen suara masuk.

Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara Demokrat, HBL atau Hillary Lasut berada di posisi teratas.

Dikutip dari website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), nama Hillary Lasut unggul jauh di urutan pertama dengan perolehan 164283 suara.

Sementara di posisi kedua ada Bambang Dwidjatmiko dengan 2278 suara.

Iwan Manasa di urutan ketiga dengan 1242 suara.

Selanjutnya di posisi keempat Enny Yuliana dengan perolehan 1171 suara.

Di posisi kelima Reza Nangka dengan perolehan 671 suara.

Dan, David Christian Boyoh memperoleh 619 suara.

Berikut daftar suara caleg DPR RI 2024 Sulawesi Utara Partai Demokrat:

1. Hillary Brigitta Lasut, 164283

2. Bambang Dwidjatmiko, 2278

3. Iwan Manasa, 1242

4. Enny Yuliana, 1171

5. David Christian Boyoh, 619

6. Reza Nangka, 671

Disclaimer:

Hasil real count yang dikutip Tribun Manado bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

(TribunManado.co.id)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved