Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPR RI 2024

Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara Nasdem, Perolehan Suara Tatong Bara Unggul

Simak berikut Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara (Sulut) dari Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Kolase Tribun Manado/Handout
Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara NasDem, Perolehan Suara Tatong Bara Unggul 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak berikut Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara ( Sulut ) dari Partai Nasional Demokrat ( NasDem ).

Update hasil hitung sementara (real count) dari KPU hingga Minggu 25 Februari 2024 pagi pukul 04.00 WIB yang diakses Tribun Manado pada Minggu (25/2/2024) pagi pukul 06.15 Wita.

Data sementara berdasarkan progres 5630  dari 8240 TPS atau 68,33 persen suara masuk.

Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara NasDem, Tatong Bara unggul teratas.

Dikutip dari website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), nama Tatong Bara berada di urutan pertama dengan perolehan 29073 suara.

Selanjutnya mengejar di urutan kedua Felly Runtuwene dengan 25370 suara.

Sementara Hamim Pou di posisi ketiga dengan 16197 suara.

Di posisi keempat Vicky Lumentut dengan 10805 suara.

Kemudian di posisi kelima Maximiliaan Lomban dengan 8437 suara.

Dan, Andres Makarame Andaria keenam memperoleh 3815 suara.

Berikut daftar suara para caleg DPR RI 2024 Sulawesi Utara Partai NasDem:

1. Tatong Bara, 29073

2. Vicky Lumentut, 10805

3. Maximiliaan Jonas Lomban, 8437

4. Hamim Pou, 16197

5. Felly Estelita Runtuwene, 25370

6. Andres Makarame Andaria 3815

Disclaimer:

Hasil real count yang dikutip Tribun Manado bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

(TribunManado.co.id)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved