Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

AHY Minta Anies dan Ganjar serta Jajaran 'Move On' dari Hasil Pilpres

AHY meminta Anies dan Ganjar serta jajaran mereka agar 'Move On' dari Hasil Pilpres 2024.

Editor: Frandi Piring
ANTARA - Rangga Pandu Asmara Jingga
AHY meminta Anies dan Ganjar serta jajaran mereka agar 'Move On' dari Hasil Pilpres 2024 setelah dilantik sebagai Menteri ATR/BPN. Potret Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat sesi keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/2/2024). 

Update Real Count Pilpres 2024

Real Count Pilpres 2024: Paslon Prabowo-Gibran Masih Unggul

Hasil hitung sementara perolehan suara Pilpres 2024 dalam Real Count KPU RI hingga Kamis (22/2/2024).

Paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka masih unggul.

Data masuk sudah mencapai 74.39 persen.

Paslon Capres-Cawapres Pilpres 2024.
Paslon Capres-Cawapres Pilpres 2024. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Prabowo-Gibran kini mengumpulkan 63 juta lebih suara dari 612387 TPS hasil perhitungan yang sudah masuk ke KPU RI. Keseluruhan TPS se-Indonesia berjumlah 823236.

Sedangkan paslon nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berada di posisi kedua dengan persentase 24,1 persen, total suara 2 juta lebih.

Sementara paslon nomor urut 03, Ganjar Prabowo dan Mahfud MD mengumpulkan 18 juta lebih suara dengan persentase 17,03 persen.

Data tersebut diambil dari laman resmi kpu.go.id Versi: 22 Feb 2024 06:00:15 Progress: 612387 dari 823236 TPS (74.39 persen).

Hingga Kamis pagi, KPU RI masih dalam proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 secara nasional.

Disclaimer

Hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TribunManado.co.id, bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved