Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

UPDATE Perolehan Suara Caleg DPRD Minahasa Utara: Kamagi dan Dondokambey Unggul, Dapil 1 Belum Panas

Hingga Diakses Tribunmanado.co.id pada Senin 19 Februari 2024 pukul 15.30 Wita, Hasil Hitung Sementara suara DPRD Minut dikuasai Gerindra dan PDIP.

|
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/Istimewa
UPDATE Perolehan Suara Caleg DPRD Minahasa Utara: Kamagi Memimpin, Dondokambey dan Vonny Mengejar 

Partai Golongan Karya

  • JEIVI MEYLI WIJAYA, S.Th. 250
  • PAULTJE SUNDAH 408
  • ELLISA TUERAH, M.T. 329

Partai NasDem

  • JEMMY ELDAT KARAMOY 149
  • MEYDI REPPY KUMASEH 204

Partai Demokrat

  • Rimalda Tiloli, S.Pd. 337

Partai Solidaritas Indonesia

  • LEONARDO RUDOLF ERNEST SUNDAH 238
  • STEVEN TUMILANTOW 305

PARTAI PERINDO

  • Anthoni Pusung 588
  • GARY ENRICO LENGKONG 694

Disclaimer:

Data ini diambil di website pemilu2024.kpu.go.id, Versi: 19 Feb 2024 14:00:00 Progress: 320 dari 669 TPS (47.83 Persen)

Dalam websitenya KPU memberikan catatan disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved