Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPR RI 2024

Hasil Sementara Perolehan Suara DPR RI Sulut Siang Ini: HBL Kantongi 108.819 Suara, Jerry Stabil

Simak hasil sementara perolehan suara DPR RI dapil Sulut berikut ini edisi Minggu (18/2/2024).

|
Penulis: Tirza Ponto | Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado
Hasil sementara perolehan suara DPR RI dapil Sulut berikut ini edisi Minggu (18/2/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak hasil sementara perolehan suara DPR RI dapil Sulut berikut ini.

Terpantau suara Hillary Brigitta Lasut berpotensi menyegel dua kursi DPR RI untuk Partai Demokrat.

Hal itu berdasarkan data yang dilansir Tribun Manado dari laman resmi KPU pada Minggu (18/2/2024) pukul 13.42 Wita.

Baca juga: Perolehan Suara Pilpres 2024 di Luar Negeri Edisi 18 Februari 2024: Ganjar dan Prabowo Kejar-kejaran

Secara keseluruhan, PDIP mendominasi dengan perolehan suara 193.927 dengan presentase 33.55 persen.

Di urutan kedua ada Partai Demokrat dengan perolehan suara 110.288 dengan presentase 19.08 persen.

Lalu di urutan ketiga ada Golkar dengan 78.456 suara dengan presentase 13.57 persen

Secara individu, calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat Hillary Brigitta Lasut memimpin dengan perolehan suara 108.819.

Pada urutan kedua caleg dari Partai PDIP Rio Dondokambey dengan perolehan suara 73.467.

Kemudian di urutan ketiga dari Partai Golkar ada Christiany Eugenia Paruntu dengan 37.563.

Jerry Sambuaga dari Partai Golkar menempati urutan keempat dengan perolehan 34.802 suara.

Data ini berdasarkan update di website pemilu2024.kpu.go.id, Versi: 17 Feb 2024 19:30:00 Progress: 4463 dari 8240 TPS (54.16 Persen)

Dalam websitenya KPU memberikan catatan disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disclaimer:

Hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024. 

Baca juga: Update Caleg DPRD Sulut Suara Terbanyak Dapil Minahasa-Tomohon, Pierre-Braien Salip Rhesa

Baca berita lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved