Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPR RI 2024

Hasil Hitung Sementara DPR RI Sulawesi Utara Demokrat Malam Ini, Hillary Brigitta Lasut Unggul Jauh

Simak berikut Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara ( Sulut ) dari Partai Demokrat.

Kolase Tribun Manado/Handout
Hasil Hitung Sementara DPR RI Sulawesi Utara Demokrat Malam Ini, Hillary Brigitta Lasut Unggul Jauh 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak berikut Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara ( Sulut ) dari Partai Demokrat.

Update hasil hitung sementara (real count) dari KPU hingga Sabtu 17 Februari 2024 malam pukul 19.30 WIB yang diakses Tribun Manado Minggu 18 Februari 2024 dini hari pukul 02.52 Wita.

Data sementara berdasarkan progres 4463 dari 8240 TPS atau 54,16 persen suara masuk.

Baca juga: Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara PDIP, Rio Dondokambey di Puncak, Yasti Mengejar

Baca juga: 3 Berita Populer Sulawesi Utara: Kotak Suara di Graha Dipindahkan ke Bawaslu, Anggota KPPS Meninggal

Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara ( Sulut ) Partai Demokrat, Hillary Lasut unggul jauh.

Dikutip dari website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), nama Hillary Lasut berada di urutan paling atas dengan perolehan 108819 suara.

Perolehan di urutan kedua, Reza Nangka dengan 5699 suara.

Dibuntuti di posisi ketiga Bambang Dwidjatmiko dengan 5599 suara.

Dipepet di urutan empat ada Iwan Manasa dengan perolehan 5203 suara.

Diikuti selanjutnya di posisi lima Enny Yuliana dengan 4977 suara.

Dan, David Christian Boyoh memperoleh 4904 suara.

Berikut daftar suara para caleg DPR RI 2024 Sulut Partai Demokrat:

1. Hillary Brigitta Lasut, 108819

2. Bambang Dwidjatmiko, 5599

3. Iwan Manasa, 5203

4. Enny Yuliana, 4977

5. David Christian Boyoh, 4904

6. Reza Nangka, 5699

Disclaimer:

Hasil real count yang dikutip Tribun Manado bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

(TribunManado.co.id)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved