Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pileg 2024

Perolehan Suara Sementara Caleg DPRD Sulut Dapil Minsel-Mitra Partai Demokrat, Billy Lombok Teratas

Hingga Sabtu 17 Februari 2024 pukul 17:00:04 Wita, Billy Lombok unggul sementara untuk caleg DPRD Sulut Dapil Sulawesi Utara 5 (Minsel-Mitra).

Kolase Tribun Manado
Kolase foto: (dari kiri) Stenly Tjanggulung, Billy Lombok, Johny Ramly Markus Sumual; Perolehan Suara Sementara Caleg DPRD Sulut Dapil Minsel-Mitra Partai Demokrat, Billy Lombok Teratas 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini Hasil Hitung Sementara Pileg DPRD Provinsi Sulawesi Utara Dapil Minahasa Selatan-Minahasa Tenggara (Minsel-Mitra) untuk Partai Demokrat.

Berdasarkan data yang ditampilkan di website pemilu2024.kpu.go.id, hingga Sabtu 17 Februari 2024 pukul 17:00:04 Wita, progres suara yang masuk ke versi real count masih sekitar 56.37 persen atau 633 TPS dari 1.123 TPS.

Mengutip website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga Sabtu sore, Hasil Hitung Sementara Pileg 2024 untuk DPRD Provinsi Dapil Sulawesi Utara 5 (Minsel-Mitra) Partai Demokrat, Billy Lombok berada di posisi teratas.

Dari 6 caleg DPRD Sulut Dapil Minsel-Mitra Partai Demokrat, Billy Lombok unggul sementara dengan perolehan suara 4.077.

Di posisi kedua teratas ada nama Stenly Tjanggulung dengan 2.638 suara.

Posisi ketiga diisi Johny Ramly Markus Sumual dengan perolehan 1.450 suara.

Disusul Helmy Bachdar dengan 320 suara.

Detty Likuayang di posisi selanjutnya dengan 237 suara.

Dan Yunitha Winokan 124 suara.

Dari data di website KPU diketahui, Partai Demokrat di Dapil Minsel-Mitra untuk sementara mendapat perolehan suara 429 dan perolehan suara total 8.655.

Berikut daftar perolehan suara sementara caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara Dapil Minsel-Mitra untuk Partai Demokrat.

  • Billy Lombok SH, 4.077 suara.
  • Johny Ramly Markus Sumual, 1.450 suara.
  • Detty Likuayang, 237 suara.
  • Stenly Tjanggulung, 2.638 suara.
  • Drs Helmy Bachdar, 320 suara.
  • Yunitha Enggelitha Winokan, 124 suara.

Disclaimer:

Data ini diambil dari update website pemilu2024.kpu.go.id, Versi: 17 Feb 2024 17:00:04 Progress: 633 dari 1123 TPS (56.37 persen)

Hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024. (*)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved