Mata Lokal Memilih
Ini Gaji dan Tunjangan yang akan Diterima Kalau Jadi Anggota DPRD
Ya lantas besaran gaji yang akan diterima setiap bulannya pun menjadi incaran mereka yang ingin jadi anggota DPRD
TRIBUNMANADO.CO.ID - Meski pencoblosan sudah selesai namun tahapan pemilu 2024 selanjutnya masih berproses.
Untuk 14 Februari 2024 kemarin Indonesia menggelar pemilu serentak dari pilpres hingga pemilihan legislatif.
Berbicara soal anggota dewan, tak afdol kalau tak membahas gaji mereka.
Ya lantas besaran gaji yang akan diterima setiap bulannya pun menjadi incaran mereka yang ingin jadi anggota DPRD.
Lantas sebenarnya berapa si gaji anggota DPRD atau gaji anggota Dewan sebulan?
Berikut ini adalah rinciannya.
Dikutip dari Tribun-Timur.com inilah besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD Sulsel dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Gaji dan Tunjungan Anggota DPRD Parepare
Inilah besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD Parepare dikutip dari berita TribunParepare.com berjudul "Tunjangan Komunikasi dan Reses DPRD Parepare Capai Rp 12,6 juta."
Khusus gaji reses dan tunjangan transportasi, legislator Parepare akan menerima sebesar Rp12,6 juta setiap bulan.
Kedua tunjangan yang diterima Anggota DPRD Parepare diluar tunjangan perjalanan, tunjangan keluarga dan gaji pokok.
"Kenaikan dua tunjangan ini disesuaikan dengan kategori setiap daerah, Parepare masih kategori rendah dengan kenaikan tiga kali gaji Pimpinan," kata Legislator Hanura Parepare, Ridwan Rombe, Selasa (25/7/2017).
Ranperda ini rencananya ditetapkan akhir bulan ini.
"Akhir bulan Ini ditetapkan. Tanggal 28 Juli," jelas legislator Hanura Parepare, Ridwan Rombe ketika itu.
Gaji Anggota DPRD Sulsel
Gaji dan tunjangan anggota DPRD Sulsel diatur dalam Paraturan Pemerintah PP Nomor 18 Tahun 2017.
PP tersebut mengatur tentang keuangan DPRD tiap daerah.
Lalu berapa rincian gaji dan tunjangan bagi anggota DPRD Sulsel?
Sesuai data yang diperoleh Tribun, Kamis (24/8/2017), gaji pokok atau representasi legislator Sulsel senilai Rp 2.250.000 juta atau setara dengan gaji pokok gubernur.
Sementara representasi wakil ketua itu sebesar 80 persen dari uang representasi ketua.
Sedangkan untuk representasi anggota sebesar 75 persen dari uang representasi ketua.
Sedangkan untuk tunjangan keluarga besarannya sama dengan tunjangan keluarga PNS, yaitu senilai Rp 289.680.
Untuk tunjangan jabatan Rp 3.262.500 juta atau 145 persen dikali representasi anggota dewan.
Para anggota dewan juga mendapatkan tunjangan beras senilai Rp 289.680.
Tunjangan ini besarannya sama dengan tunjangan pegawai negeri sipil.
Sedangkan uang paket Rp 225.000 atau 10 persen dari uang representasi 85 anggota DPRD Sulsel.
Dalam data tersebut, tunjangan untuk alat kelengkapan dan kelengkapan lainnya bagi para anggota DPRD Sulsel senilai Rp 130.500 ribu atau sesuai SK.
Untuk tunjangan perumahan senilai Rp 20 juta itu masih menunggu peraturan gubernur (pergub).
Sementara belanja tunjangan transportasi Rp 15 juta akan diatur di pergub.
Tidak sampai disitu, dewan juga punya hak atas tunjangan belanja reses senilai Rp 15 juta setiap melaksanakan reses atau lima kali dana representasi ketua.
Dewan juga memiliki belanja tunjangan komunikasi intensif senilai Rp 15 juta atau lima kali representasi ketua.
Kalau ditotalkan, maka gaji dan tunjangan Rp 56.447.360 juta perbulan.
Sementara untuk bulan Januari, Mei dan September, anggota DPRD Sulsel akan menerima gaji dan tunjangan Rp 71.447.360 juta
Sementara dikutip dari TribunMadura.com berikut Pendapatan Anggota DPRD Jatim.
Gaji Pokok
Gaji dan Tunjangan Jabatan : Rp 6.704.500
Tunjangan Perumahan : Rp 27.625.000
Tunjangan Komunikasi Intensif : Rp 17.850.000
Tunjangan Transportasi : Rp 12.750.000
Jumlah Gaji : Rp 64.929.500
Tambahan
Kunjungan Kerja Dalam Provinsi : Rp 9.900.000
Kunjungan Kerja Luar Provinsi: Rp 27.000.000
Total Pendapatan: Rp 101.829.500
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
Baca Berita Lainnya di: Google News
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.