Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

Hasil Sementara Perolehan Suara Caleg DPRD Minahasa, Duet Srikandi PDIP Unggul, Kader PBB Ketiga

IVANA WUWUNGAN, SE unggul sementara dalam penghitungan suara melalui real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan 1.719 suara.

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/Istimewa
Hasil Sementara Perolehan Suara Caleg DPRD Minahasa, Duet Srikandi PDIP Unggul, Kader PBB Ketiga 

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

  • LUKMAN STEFANUS NOBEL ARINA, SH 424

Dapil Minahasa 4 Progress: 134 dari 225 TPS (59.56 Persen)

Partai Gerakan Indonesia Raya

  • FRELLY LOLOWANG 539

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

  • IVANA WUWUNGAN, SE 1.719
  • MEILINA ONIBALA 1.182

Partai Golongan Karya

  • VANESA TEWUH 801

Dapil Minahasa 5 Progress: 80 dari 163 TPS (49.08 Persen)

Partai Gerakan Indonesia Raya

  • MAGDA LALA, SE 419

Partai Demokrat

  • JEFFRY WILLIAMS RETOR WAKKARY 486

Dapil Minahasa 6 Progress: 71 dari 155 TPS (45.81 Persen)

Partai Golongan Karya

  • HERMANUS FENTJE PAAT, S.Th 320

Data ini diambil di website pemilu2024.kpu.go.id, Versi: 17 Feb 2024 11:00:02 Progress: 623 dari 1168 TPS (53.34 Persen)

Dalam websitenya KPU memberikan catatan disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disclaimer:

Hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved