Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPR RI 2024

Hasil Hitung Sementara DPR RI Dapil Sulut Partai Demokrat: Hillary Brigitta Lasut Unggul 7.100 Suara

Berikut ini informasi terkait Hasil Hitung Sementara DPR RI dapil Sulut Partai Demokrat. Hillary Brigitta Lasut unggul.

Penulis: Tirza Ponto | Editor: Tirza Ponto
Dok. HBL
Hasil Hitung Sementara DPR RI dapil Sulut Partai Demokrat. Hillary Brigitta Lasut unggul. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini informasi terkait Hasil Hitung Sementara DPR RI dapil Sulut Partai Demokrat.

Hasil Hitung Sementara DPR RI dapil Sulut Partai Demokrat ini berdasarkan update hingga Kamis (15/2/2024) pukul 11.50 WITA.

Dari data tersebut terpantau kaum milenial memimpin.

Ia adalah sosok yang sudah dikenal masyarakat Sulut sebagai wanita pemberani yang mampu menyuarakan suara rakyat di Senayan, Hillary Brigitta Lasut.

Suara Hillary Brigitta Lasut terpantau paling tinggi yaitu 7.100 suara.

Disusul Reza H. A. Nangka yang meraup 1.796 suara.

Selengkapnya, simak berikut ini:

- Hillary Brigitta Lasut, S.H. meraup 7.100 suara 
- Bambang Dwidjatmiko, S.Adm. meraup 943 suara
- Iwan Setiawan A. Manasa meraup 919 suara
- Enny Yuliana meraup 906 suara
- David Christian boyoh meraup 976 suara
- Reza H. A. Nangka meraup 1.796 suara

Hasil Hitung Sementara DPR RI dapil Sulut Partai Demokrat. FG
Hasil Hitung Sementara DPR RI dapil Sulut Partai Demokrat.

Data ini dilansir Tribun Manado dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum ( KPU ).

Disclaimer: Hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved