Mata Lokal Memilih
Golkar Perkasa di Minahasa Selatan, Update Real Count Sementara Pileg DPR RI
Sementara PDIP dan Partai Demokrat secara berurut berada di posisi kedua dan ketiga tertinggi perolehan suara sementara.
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Partai Golkar tampil perkasa dalam perolehan sementara suara Pileg 2024 untuk DPR RI di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara.
Sementara PDIP dan Partai Demokrat secara berurut berada di posisi kedua dan ketiga tertinggi perolehan suara sementara.
Sementara Partai Gerindra yang didirikan Prabowo Subianto berada di urutan terendah.
Hal tersebut berdasarkan update real count atau hasil hitung sementara yang ditampilkan di situs Pemilu2024.kpu.go.id yang diupdate 15 Februari 2024 pukul 21:02:27.
Progress: 261 dari 730 TPS atau 35.75 persen TPS yang telah masuk datanya di situs KPU.
Saat ini Minsel dipimpin pasangan Franky Wongkar dan Petra Yani Rembang sebagai bupati dan wakil bupati yang diusung PDIP.
Sebelumnya Minsel selama dua periode (2010-2015 dan 2016-2021) dipimpin Tetty Paruntu sebagai bupati.
Saat ini Tetty Paruntu yang juga Ketua Golkar Sulut maju sebagai caleg DPR RI Dapil Sulawesi Utara.
Berikut perolehan suara sementara masing-masing partai untuk DPR RI di Kabupaten Minsel hingga Kamis (15/2/2024) malam.
Urutannya berdasarkan perolehan suara tertinggi sementara partai politik:
1. Golkar: 4.462 (21,7 persen)
2. PDIP: 3.191 (20 persen)
3. Demokrat: 1.654 (10,37 persen)
4. Nasdem: 1.384 suara (8,68 persen)
5. PAN: 964 (6,04 persen)
6. Gelora: 911 (5,71 persen)
7. Hanura: 903 (5,66 persen)
8. Garuda: 894 (5,6 persen)
9. PBB: 892 (5,59 persen)
10. PKB: 868 suara (5,44 persen)
11. Gerindra: 453 suara (2,84 persen)
Perolehan suara partai di Kabupaten Minahasa Selatan untuk DPR RI masih akan berubah.
KPU masih tengah melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang terhitung sejak 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Hasil final dan sah perhitungan suara akan diumumkan setelah penghitungan yakni paling lambat 20 Maret 2024.
KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
Pada KPU provinsi, penetapan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
Kemudian KPU kabupaten/kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.
Tahapan tersebut tercantum pada Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (*)
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.