Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Cara Cek DPT Online untuk Mengetahui Tempat Mencoblos di Pemilu 2024 Besok Rabu 14 Februari

Bagi masyarakat yang masuk kategori daftar pemilih tetap (DPT), wajib untuk menggunakan hak pilihnya saat hari pencoblosan atau pemungutan suara.

|
Istimewa/HO
Cara Cek DPT Online untuk Mengetahui Tempat Mencoblos di Pemilu 2024 Besok Rabu 14 Februari 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini cara cek daftar pemilih tetap (DPT) bisa dilakukan secara online.

Besok Rabu, 14 Februari 2024, masyarakat Indonesia akan menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).

Bagi masyarakat yang masuk kategori daftar pemilih tetap (DPT), wajib untuk menggunakan hak pilihnya saat hari pencoblosan atau pemungutan suara.

Anda sudah mengecek daftar pemilih tetap (DPT)?

Baca juga: Apakah Bisa Mencoblos Hanya Menggunakan KTP Bagi Pemilih yang Berada di Luar Kota saat Pemilu?

Baca juga: Apa Itu Real Count dan Quick Count ? Simak Perbedaannya

DPT adalah daftar pemilih yang dianggap telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih pada penyelenggaraan Pemilu.

Untuk mengetahui apakah Anda sudah masuk sebagai pemilih dengan kategori DPT, bisa dilakukan melalui layanan cek DPT online dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Cara mengecek DPT secara online ini bisa Anda lakukan dengan mudah melalui laman resmi KPU dengan menggunakan komputer maupun HP.

Cara cek DPT online

Dirangkum melalui laman resmi KPU, berikut cara cek daftar pemilih melalui layanan cek DPT online KPU:

  • Buka browser di komputer atau ponsel Anda, lalu akses laman resmi KPU di kpu.go.id atau buka laman infopemilu.kpu.go.id.
  • Pilih opsi menu "Cek DPT Online", atau Anda bisa langsung mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id.
  • Akan muncul tampilan "Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024", yang didasarkan pada data hasil penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota.
  • Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) Anda, atau untuk pemilih luar negeri masukkan nomor Paspor.
  • Pastikan NIK/momor Paspor yang Anda masukkan benar, klik tombol "Pencarian".
  • Jika Anda sudah terdaftar, akan muncul data berupa nama pemilih, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), domisili, dan lokasi potensial tempat pemungutan suara (TPS).

Namun bagi data belum terdaftar, akan muncul informasi yang menyatakan, "Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!".

Jika demikian, Anda dapat melapor ke kantor KPU terdekat untuk memastikan dan mendaftar sebagai pemilih tetap jika sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.

Sedangkan masyarakat yang statusnya sudah terdaftar pada layanan cek DPT online, sudah bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024.

Demikian cara mudah untuk melakukan cek DPT online untuk mengikuti Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang.

Cara Ajukan Pindah TPS Pada Pemilu 2024

Pemilih dapat mengajukan pindah TPS untuk Pemilu 2024 jika alamat e-KTP mereka tidak sesuai dengan lokasi saat ini. 

Namun, bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, tidak bisa pindah TPS.

Para pemilih yang tidak terdaftar DPT tetap bisa mencoblos sesuai alamat e-KTP dan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved