Mata Lokal Memilih
Apakah Bisa Mencoblos Hanya Menggunakan KTP Bagi Pemilih yang Berada di Luar Kota saat Pemilu?
Sebagian orang tengah bekerja atau ada urusan di luar kota sehingga tidak bisa menggunakan hak suaranya di wilayah domisilinya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini penjelasan lebih lanjut dari perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai mencoblos hanya pakai KTP.
Apakah bisa mencoblos hanya menggunakan KTP saat Pemilu?
Ingin mencoblos namun tidak tinggal atau berdomisili sesuai kartu tanda penduduk (KTP)?
Baca juga: Apakah Boleh Pemilih yang Tak Sempat Urus Pindah TPS Bisa Mencoblos di Tempat Domisili? Ini Kata KPU
Atau, sebagian orang tengah bekerja atau ada urusan di luar kota sehingga tidak bisa menggunakan hak suaranya di wilayah domisilinya.
Mungkin saat ini banyak yang tinggal tak sesuai dengan alamat di KTP.
Hal tersebut karena pekerjaan atau tugas dan tanggung jawab yang mengharuskan kita tak berada saat pelaksanaan pemumutan suara tanggal 14 Februari 2024.
Maka, salah satu pertanyaan yang kerap mengemuka menjelang pemilihan umum (pemilu), apakah bisa mencoblos menggunakan KTP?
Berikut ini penjelasan lebih lanjut dari perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai mencoblos hanya pakai KTP.
Apakah bisa mencoblos menggunakan KTP saat Pemilu?
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Betty Epsilon Idroos menjelaskan, tidak semua orang yang sudah punya hak pilih bisa mencoblos hanya menggunakan KTP saat pemilu.
Menurut dia, pemilih bisa mencoblos ke tempat pemungutan suara (TPS) membawa KTP hanya berlaku untuk warga yang punya hak plih, tapi belum terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb), serta berdomisili sesuai KTP.
Pemilih tersebut akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih khusus (DPK) oleh petugas pemungutan suara di wilayahnya.
“Pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik sesuai dengan alamat tertera di KTP-el,” jelas dia, seperti dilansir Kompas.com, Selasa (6/2/2024).
Lebih lanjut Betty menyampaikan, ada syarat lain agar DPK bisa mencoblos hanya menggunakan KTP saat pemilu.
“Pemilih tersebut hanya bisa datang satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, dalam hal ini pendaftaran dari jam 12.00-13.00 waktu setempat, sepanjang surat suara masih tersedia,” kata dia.
Di luar DPK, imbuh Betty, pemilih yang sudah memiliki hak suara tapi domisilinya tidak sesuai KTP, tidak bisa mencoblos hanya membawa KTP.
Mata Lokal Memilih
Berada di Luar Kota saat Pemilu
pemilu
Apakah Bisa Mencoblos pakai KTP
Mencoblos Hanya Menggunakan KTP
Unggul via Quick Count Internal di Pilkada Mitra Sulut, Ronald Kandoli Sebut Ini Hadiah Terindah |
![]() |
---|
Penambang di Sulut Solid Pilih Yulius Komaling jadi Gubernur, Suak: Kekuatan Kita Besar |
![]() |
---|
Olly Dondokambey Kans Masuk Kabinet Prabowo Subianto, Pengamat Sebut SK-ADT Jadi Pilihan Realistis |
![]() |
---|
Pantas Harta Kaesang Pangarep Capai Rp92 Miliar, Ternyata Punya Sederet Usaha |
![]() |
---|
Peluang Anies Baswedan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta dari PDIP, Harus Jadi Kader |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.