Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Apakah Boleh Pemilih yang Tak Sempat Urus Pindah TPS Bisa Mencoblos di Tempat Domisili? Ini Kata KPU

Sehari jelang pencoblosan, ada pertanyaan apakah pemilih bisa mencoblos di tempat Domisili jika tak sempat urus pindah TPS?

Istimewa/HO
Apakah Boleh Pemilih yang Tak Sempat Urus Pindah TPS Bisa Mencoblos di Tempat Domisili? Ini Kata KPU 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah didepan mata.

Pasalnya besok Rabu 14 Februari 2024, kita akan menggunakan hak pilih dalam Pemilu.

Sehari jelang pencoblosan, ada pertanyaan apakah pemilih bisa mencoblos di tempat Domisili jika tak sempat urus pindah TPS?

Aturan yang diterbitkan oleh KPU, Pemilih harus mengurus surat pindah TPS paling lambat tujuh hari sebelum hari h pemungutan suara.

Namun, bagaimana jika lupa mengurus pindah TPS, apakah masih bisa memilih di TPS domisili?

Baca juga: Berada di Luar Kota saat Pemilu, Apakah Bisa Mencoblos Hanya Menggunakan KTP? Berikut Kata KPU

Berdasarkan peraturan KPU, dua hari menjelang Pemilu 2024, pemilih sudah tidak bisa mengurus pindah TPS karena prosesnya sudah resmi ditutup.

Sebelumnya, pengurusan pindah TPS bisa dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Pemilu.

Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan bagi pemilih yang ingin mengajukan pindah tempat pemungutan suara (TPS).

Dengan urus pindah TPS, pemilih masih bisa berpartisipasi menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2024 di luar alamat yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Proses mengurus pindah TPS itu dibuka hingga Rabu (7/2/2024) sebagaimana putusan judicial review Mahkamah konstitusi (MK).

"Proses pindah memilih masih bisa dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dikutip dari Antara, Selasa (26/12/2023). 

Namun, bagaimana jika seseorang tak sempat mengurus pindah TPS? Apakah pemilih akan kehilangan hak pilihnya?

Penjelasan KPU

Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos menjelaskan, ada tiga kategori pemilih pada Pemilu 2024, yaitu terdaftar di DPT, daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).

Dalam kasus pemilih yang terdaftar di DPT tetapi ingin pindah TPS, maka mereka akan masuk ke dalam kategori DPTb.

Pengajuan urus pindah TPS itu masih dilayani hingga 7 Februari 2024 dengan syarat sebagai berikut:

  • Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
  • Pemilih yang sakit dan menjalani rawat inap
  • Pemilih yang tertimpa bencana
  • Pemilih yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

Pemilih yang tidak termasuk dalam kategori di atas dan terlambat mengurus pindah TPS, dipastikan tidak bisa mencoblos di tempat domisili saat ini.

Kendati demikian, pemilih masih bisa menggunakan hak suara mereka di Pemilu 2024.

"Bagi pemilih yang tidak masuk dalam empat kategori dan terlambat mengurus pindah memilih, mereka tetap bisa menggunakan hak pilih di TPS terdaftar," kata Betty, dilansir dari Kompas.id.

Apabila TPS terdaftar berbeda dengan domisilinya saat ini, artinya mereka harus kembali ke tempat di mana terdaftar sebagai pemilih.

Nama tidak terdaftar di DPT

Dalam kasus pemilih terlambat mengurus pindah TPS dan nama yang bersangkutan tidak terdaftar di DPT, mereka tetap bisa menggunakan hak suaranya dengan menunjukkan KTP-el.

Pemilih dengan kasus seperti ini akan masuk ke dalam ketegori DPK.

Namun, para pemilih dengan kategori DPK hanya bisa mencoblos di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-el mereka sepanjang surat suara masih tersedia.

Waktu yang disediakan bagi pemilih DPK ini juga berbeda dengan DPT.

Pemilih yang termasuk DPK bisa melakukan pemilihan dengan mendatangi TPS satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, yaitu pada pukul 12.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat.

Adapun bagi warga negara Indonesia yang tidak terdaftar di DPT dan tidak memiliki KTP-el berarti tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Sebab, untuk bisa ikut berpartisipasi sebagai pemilih pada Pemilu 2024, seseorang wajib berusia minimal 17 tahun dibuktikan dengan kepemilikan dokumen kependudukan.

Cara cek nama terdaftar di DPT

Untuk memastikan apakah nama pemilih sudah terdaftar di DPT, Anda bisa mengeceknya secara online melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Dilansir dari Kompas.com (14/12/2024), berikut cara cek nama terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024:

  • Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/
  • Klik menu "Cek DPT Online"
  • Halaman akan dialihkan ke laman cekdptonline.kpu.go.id
  • Selanjutnya akan muncul “Pencarian Data Pemilih”
  • Masukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit
  • Lalu, klik “Pencarian”

Jika data pemilih tidak terdaftar, maka akan ada peringatan berbunyi "Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!".

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved